Tiang Jaringan Internet Milik Beberapa Provider yang dipasang di depan Halaman Rumah Warga di Wilayah Kabupaten Seluma, Bengkulu. Foto/Dok: Ist-Neinews
SELUMA, NEINEWS – Pemasangan tiang jaringan internet yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan di sejumlah wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan tiang internet yang dipasang di halaman rumah mereka tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu.
Salah seorang warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Sahral Mulyadi, mengaku halaman rumahnya menjadi lokasi pemasangan tiang internet tanpa izin dari dirinya selaku pemilik lahan. Ia juga menyebut pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin dari pemerintah desa setempat.
Menurut Sahral, tindakan tersebut merugikan masyarakat karena menyangkut penggunaan lahan pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
“Penyedia layanan internet seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan tiang. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lahannya digunakan tanpa persetujuan,” tegas Sahral, yang akrab disapa Ujang ini, kepada Neinews, Minggu (18/10/2026).
Ketua LSM Cahaya Bengkulu itu menilai persoalan pemasangan tiang jaringan internet tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, penyelenggara telekomunikasi harus memperhatikan hak kepemilikan lahan serta ketentuan perizinan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan jaringan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya ketentuan mengenai penggunaan tanah dan bangunan untuk keperluan telekomunikasi. Namun, penerapan aturan tersebut perlu disesuaikan dengan status lahan, bentuk kegiatan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau memang pemasangan dilakukan di lahan milik masyarakat tanpa persetujuan, tentu harus dipertanyakan dasar penggunaan lahannya. Pemilik tanah berhak meminta penjelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut,” ujarnya.
Delapan Provider Ikut Disorot
Sahral mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan delapan perusahaan penyedia layanan atau infrastruktur jaringan internet yang perlu diklarifikasi terkait pemasangan tiang di wilayah Kabupaten Seluma.
Delapan perusahaan yang disebutnya yakni, PT Asa Seluma Sejahtera (ASS.NET), PT Atlantik Internasional Akses, PT ZTE Indonesia, PT Yoowifi, PT Telinco Networks Indonesia, PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT ABA dan PT Armada Bahtera Internasional.
Sahral menegaskan, penyebutan nama-nama perusahaan tersebut merupakan bagian dari informasi yang diterimanya dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada masing-masing perusahaan dan instansi berwenang.
Belum ada keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut mengenai dugaan pemasangan tiang tanpa izin maupun status perizinan kegiatan mereka di Kabupaten Seluma.
Selain persoalan persetujuan pemilik lahan, Sahral juga meminta pemerintah daerah menelusuri ketentuan teknis pemasangan tiang dan kabel fiber optik, termasuk aturan yang berlaku di daerah, penggunaan fasilitas publik, serta kewajiban perizinan dan retribusi apabila memang dipersyaratkan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, dan memiliki dasar penggunaan lahan yang jelas.
Warga Siapkan Laporan
Sahral turut menyoroti ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur hak pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
“Apabila pemasangan tiang tersebut terbukti menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi, masyarakat yang dirugikan dapat menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sahral.
Atas persoalan tersebut, Sahral bersama warga lain yang mengaku terdampak berencana melaporkan dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin kepada pihak terkait dan perusahaan penyedia layanan.
Mereka berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara terbuka sehingga status perizinan, penggunaan lahan, dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta Neinews masih berupaya meminta klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan yang disebutkan serta instansi terkait di Kabupaten Seluma mengenai dugaan pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













