Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Merauke Rahmi Abdullah ebagai saksi tergugat dalam sidang keterangan saksi gugatan jalan 135 km di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, 21 Juli 2026. Foto/Dok: Maurids Yansip/Greenpeace
JAYAPURA, NEINEWS – Persidangan gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (21/7/2026). Sidang kali ini menghadirkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Rahmi Abdullah, sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rahmi menjelaskan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mulai dari tahapan uji administrasi, penilaian oleh tim teknis, hingga diterbitkannya rekomendasi kelayakan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Lingkungan.
Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan pemrakarsa, mencakup kesesuaian tata ruang, hasil uji administrasi, serta sejumlah berita acara. Ia menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum suatu proyek dilaksanakan.
Namun, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan. Rahmi mengakui bahwa data rona lingkungan awal yang digunakan dalam penyusunan AMDAL bukan lagi menggambarkan kondisi alami kawasan, melainkan telah mengalami perubahan akibat pembukaan lahan dari proyek pembangunan jalan sepanjang lima kilometer yang telah lebih dahulu memperoleh persetujuan lingkungan.
Ia juga menyebutkan bahwa ketika panjang proyek berubah menjadi 135 kilometer dan dokumen lingkungan ditingkatkan menjadi AMDAL, tim penilai tidak melakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian kondisi rona lingkungan awal.
“Rona lingkungan awal itu seharusnya sesuai dengan kondisi yang alami sebelum adanya perubahan,” ujar Rahmi dalam persidangan dilansir dari Siaran Pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Rabu (22/7/2026).
Tidak Pernah Hadir Konsultasi Publik dan Belum Pernah Meninjau Lokasi
Dalam kesaksiannya, Rahmi juga mengakui tidak pernah menghadiri konsultasi publik terkait penyusunan AMDAL proyek tersebut. Ia mengetahui adanya kegiatan konsultasi publik hanya melalui surat undangan yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke.
Lebih lanjut, Rahmi menyatakan dirinya belum pernah mendatangi lokasi pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut.
Saksi bahkan beberapa kali mengaku lupa maupun tidak mengetahui secara rinci isi dokumen AMDAL yang telah diterbitkan. Fakta ini menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan lingkungan.
Terungkap pula bahwa ketika SK Kelayakan Lingkungan diterbitkan pada 2025, pembangunan jalan disebut telah mencapai Kampung Nakias dengan progres sekitar 50 kilometer.
Tim Advokasi Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi
Menanggapi keterangan saksi, anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Emmanuel Gobay, menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses penerbitan izin lingkungan.
“Kami juga menduga ada pelanggaran administrasi pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik demi mempercepat proyek PSN. Kami menilai terdapat pengabaian terhadap perintah hakim, peraturan daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas lingkungan hidup dan wilayah sakral,” ujar Emmanuel.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya, Sekar Banjaran Aji, menyebut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi peringatan serius terhadap tata kelola lingkungan di Papua Selatan.
“Ini menjadi alarm bagi perlindungan lingkungan hidup di Papua. Di tengah krisis iklim, justru muncul fakta bahwa proses perizinan lingkungan tidak dijalankan secara serius, termasuk dalam memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan,” katanya.
Pembangunan Jalan Tetap Berjalan
Meski proses gugatan masih berlangsung di PTUN Jayapura dan Majelis Hakim yang dipimpin Merna Cinthia sebelumnya telah memerintahkan penghentian sementara pekerjaan pada 9 Juni 2026, pembangunan proyek disebut tetap berlanjut.
Data yang disampaikan dalam persidangan menyebutkan hingga Juli 2026 pembangunan jalan telah mencapai sekitar 118 kilometer dari total rencana sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting.
Masyarakat Adat Klaim Tak Pernah Mendapat Informasi
Dalam persidangan juga terungkap bahwa masyarakat adat mengaku tidak pernah memperoleh informasi memadai mengenai rencana pembangunan jalan tersebut sebelum alat berat mulai membuka kawasan hutan.
Berbagai bentuk penolakan, mulai dari pemasangan sasi adat hingga pendirian salib merah di lokasi, disebut telah dilakukan masyarakat. Namun, menurut pihak penggugat, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa jalur pembangunan bukan merupakan lintasan yang selama ini digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Jalan tersebut justru membelah kawasan hutan adat dan wilayah permukiman yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Akibat pembangunan tersebut, warga mengaku harus menempuh jarak lebih jauh untuk berburu dan mencari sumber penghidupan karena habitat satwa semakin menyusut. Selain itu, perbedaan sikap di antara marga-marga yang terdampak disebut memicu konflik sosial di tingkat komunitas.
Bagian dari Pengembangan Kawasan PSN
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur penunjang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke yang dikaitkan dengan pengembangan sektor pangan dan energi.
Pada tahap awal, pembangunan dilakukan melalui kerja sama Kementerian Pertahanan dengan PT Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad. Tahap selanjutnya dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan gugatan terhadap persetujuan lingkungan proyek jalan 135 kilometer tersebut masih terus berlangsung di PTUN Jayapura. Pemerintah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Editor: Alfridho Ade Permana













