Neinews.org – Sebanyak 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk PMSE baru yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah membayar dan menyetorkan PPN kepada Ditjen Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan sebesar Rp17,46 triliun per Januari 2024.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, jumlah tersebut didapatkan dari setoran pajak sejak tahun 2020. Penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun dan di Januari 2024 menerima sebesar Rp551,7 miliar.
Selain menunjuk dua PMSE baru, pemerintah juga membetulkan elemen data Softlayer Dutch Holdings B.V. dan mencabut pemungut PPN PMSE Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri mereka yang dijual di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Pemungut juga diwajibkan menunjukkan bukti pemungutan dan pembayaran PPN. Ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.
Para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia akan terus ditunjuk sebagai pemungut pajak guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Pelaku usaha yang ditunjuk harus memenuhi kriteria seperti memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan, dan trafik di Indonesia yang melebihi 12.000/tahun atau 1.000/bulan.