Lima Tahun Pengawasan, Ombudsman RI Selamatkan Rp1,603 Triliun Kerugian Publik

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp1,603 triliun sepanjang periode 2021–2025. Capaian tersebut merupakan hasil pengawasan dan penanganan maladministrasi di sektor perekonomian.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, keberhasilan ini melibatkan Keasistenan Perekonomian I bersama lima Kantor Perwakilan Ombudsman RI, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 Ombudsman RI yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

“Sepanjang 2021 hingga akhir 2025, Ombudsman RI menerima 5.173 laporan masyarakat, dengan tingkat penyelesaian mencapai 81,25 persen atau sebanyak 4.642 laporan telah dituntaskan,” ujar Yeka.

Secara rinci, nilai penyelamatan kerugian masyarakat tersebut terdiri dari Rp41,01 miliar pada 2021, Rp201,87 miliar pada 2022, Rp920,83 miliar pada 2023, Rp300 miliar pada 2024, dan Rp139,93 miliar pada 2025.

Dalam aspek akuntabilitas keuangan negara, Ombudsman RI mencatat bahwa setiap penggunaan Rp1 anggaran pengawasan pelayanan publik mampu menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp17,60. Bahkan, Keasistenan Utama III mencatat Benefit-Cost Ratio (BCR) tertinggi sebesar 96,83, menunjukkan efektivitas pengawasan yang sangat tinggi.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman RI juga aktif menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi melalui Rapid Assessment (RA) dan Systemic Review (SR). Pengawasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan KPR dan KUR, perpajakan, kepabeanan dan cukai, industri kelapa sawit, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu temuan strategis Ombudsman RI mengungkap potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara hingga Rp279,1 triliun akibat lemahnya tata kelola industri kelapa sawit. Temuan tersebut menegaskan perlunya perbaikan regulasi serta penguatan pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Catahu 2025 juga memuat rekomendasi perbaikan pelayanan publik di sektor pertanian dan pangan, perbankan dan industri keuangan nonbank, perdagangan, perindustrian dan logistik, serta perpajakan dan pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, dan memperbaiki koordinasi antarlembaga.

Yeka menegaskan, pengawasan Ombudsman RI tidak semata bersifat korektif, tetapi juga preventif guna memperbaiki tata kelola kebijakan publik secara sistemik.

“Catatan Akhir Tahun ini bukan sekadar laporan kinerja, tetapi refleksi bersama sekaligus dorongan untuk perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan yang dinilai memperkuat peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Kerja sama yang telah terbangun perlu terus ditingkatkan agar perbaikan pelayanan publik semakin dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, termasuk perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan, ATR/BPN, Bappenas, OJK, Kementerian Keuangan, serta BUMN seperti Pertamina Patra Niaga, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, BTN, BRI, dan BNI.

Editor: Alfridho Ade Permana