KPK mengungkap dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan praktik suap proyek pengelolaan limbah kesehatan. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Foto/Dok: Ist-Antara
JAKARTA, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pengelolaan limbah kesehatan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
“Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja,” ujar Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Taufik, perkara di Kota Bengkulu tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026.
“Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi, tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara di Rejang Lebong sekaligus memiliki keterkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu, termasuk yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, di antaranya kantor dan rumah perusahaan swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu.
Reporter: Alfridho Ade Permana













