Besaran Zakat Fitrah untuk Bulan Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Bengkulu Telah Ditentukan

ilustrasi (Istimewa)

Neinews.org – Umat Muslim di Kota Bengkulu telah menerima pengumuman resmi mengenai besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan tahun 1445 H/2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, di bawah kepemimpinan Drs. H. Zul Efendi, M.Pd.I., telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan ibadah puasa.

Menurut pengumuman yang disampaikan oleh MUI Kota Bengkulu, besaran zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari 3 kualitas, yaitu:

  • Kualitas 1: Rp. 45.000 per jiwa
  • Kualitas 2: Rp. 40.000 per jiwa
  • Kualitas 3: Rp. 28.000 per jiwa

Drs. H. Zul Efendi, M.Pd.I., selaku Ketua MUI Kota Bengkulu, menyampaikan pentingnya membayar zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial umat Muslim. “Zakat fitrah memiliki nilai spiritual yang tinggi karena selain membersihkan diri dari dosa dan kesalahan, juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan,” ujarnya.

Drs. H. Zul Efendi, M.Pd.I., juga menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan oleh MUI untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dapat diterima oleh yang berhak.

Proses pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai lembaga keagamaan yang telah ditunjuk oleh MUI Kota Bengkulu atau melalui layanan pembayaran online yang tersedia. Dengan membayar zakat fitrah sesuai dengan kualitas yang ditetapkan, umat Muslim di Kota Bengkulu diharapkan dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh keberkahan dan kesejahteraan bersama keluarga dan sesama umat Muslim lainnya.

Editor : Kuncoro