Pengurus DPC PPP Bengkulu Tengah saat Menggelar Konferensi Pers. Senin, 2 November 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU TENGAH, NEINEWS — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki tahapan administratif. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAW terhadap tiga kader partai yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos., kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Senin (2/11/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah awal pengajuan proses PAW melalui lembaga legislatif daerah.
Dalam penyerahan itu, Elya didampingi Sekretaris DPC PPP Jawawi, Bendahara Murdiana, serta sejumlah pengurus partai. Kedatangan rombongan diterima Sekretaris DPRD Bengkulu Tengah bersama Tonny dan Kepala Bagian Umum, Dodi.
Dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya menjelaskan bahwa dari empat nama anggota DPRD yang sebelumnya diusulkan untuk dilakukan PAW, DPP PPP hanya menyetujui tiga orang.
Ketiganya adalah Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani. Sementara satu nama lainnya, Hesti Sari Nada, belum tercantum dalam keputusan PAW yang diterbitkan DPP PPP.
Menurut Elya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal dan penegakan disiplin organisasi terhadap kader partai yang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Ia menyebut, pengajuan PAW dilakukan karena ketiga kader tersebut dinilai tidak aktif mengikuti kegiatan partai serta tidak memenuhi kewajiban kontribusi kepada organisasi.
Dengan diserahkannya SK dari DPP PPP kepada Sekretariat DPRD, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian serta penggantian antarwaktu anggota DPRD.
Perkembangan ini menjadi perhatian politik di Bengkulu Tengah, mengingat salah satu nama yang masuk dalam keputusan PAW merupakan Ketua DPRD yang saat ini menduduki posisi strategis dalam lembaga legislatif daerah.
Pewarta: Alfridho Ade Permana










