Bengkulu, Neinews.Org – Kematian bocah bocah 13 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai jembatan Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024.
Tim Kapolda Sumbar Irjen Suharyono ketika konferensi pers di Mapolres Padang pada tanggal 23 Juni 2024, tindakan kepolisian yang bertugas sesuai SOP saat mencegah tawuran para remaja.
Saat terjadi tawuran Korban Afif Maulana melompat ke sungai untuk menghindari petugas kepolisian yang hendak mencegah tawuran. Direktur LBH Padang Indira Suryani menolak keterangan Kapolda Sumbar. Indira yang merupakan kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan bahwa terdapat penemukan tanda-tanda kekerasan pada anggota tubuh korban serta anak-anak lainnya.
Saat foto dokumentasi yang menunjukkan tanda kekerasan, lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan? Kami menolak tegas hal tersebut ujar Suharyono.
Indra mengatakan pada suatu proses penegakan hukum tidak ada prosedur penyiksaan baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan atas adanya tindakan penyiksaan maupun kekerasan terhadap siapa pun. “Kami berharap Kapolda Sumbar setia terhadap fakta-fakta tersebut,” ujar Indra.
Indira merasa curiga terdapat kejangkalan atas kasus kematian Afif Maulana tersebut. Kapolda harusnya fokus mencari pelaku atas kasus kematian Afif Maulana bukan malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban serta keluarganya. Apalagi saat mendapat informasi bahwa paman korban didatangi orang yang mengaku sebagai wartawan TV dan memaksa membuka ponsel untuk memeriksa semua video di dalamnya. Ujar Indra.
Dari penegakan Hukum yang ada membuat Ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk sulitnya mencari keadilan atas kematian tragis anaknya. “Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jika pelaku yang diduga suda melakukan penyiksaan mendapatkan hukum berat,” ujar Indira.
Sumber : sindonews.com