Disdik Jakarta Ungkap Guru Honorer Terkena Cleansing Bisa Ikut PPPK

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin

Bengkulu, Neinews.Org – Plt Kepala Dinas Pendidikan (DIsdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait nasib guru honorer yang terkena pemecatan via cleansing. Budi mengatakan bahwa nantinya guru honorer yang kena pecat masih dapat mengikuti PPPK.

Dalam hal ini terdapat  salah satu guru honorer yang mengadu karena Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang sudah dinonaktifkan, Budi megatakan  bahwa dapodik tetap bisa digunakan oleh guru saat mereka masuk ke sekolah swasta.

“Kalau mereka nanti guru (mendaftar) di sekolah swasta, ya Dapodiknya itu hidup lagi, seperti itu,” ucapnya. Tak hanya itu,  kata Budi, para guru yang terdampak pemutusan kontrak kerjanya masih bisa mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal dibuka tahun ini.

Tak hanya itu Budi juga menyebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyediakan hampir 1.900 kuota penerimaan untuk PPPK. “Kita tahun ini ada seleksi PPPK, mereka bisa mendaftar ke sana. Dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK untuk guru,” tutur Budi. Dalam hal ini Budi mengaku telah mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017. Namun, aturan itu tampaknya tidak dipedulikan. Yang mana  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian kebutuhan guru honorer berdasarkan hasil pemeriksan tahun 2023 walaupun sudah ada peringatan sebelumnya.

Sementara itu, Budi juga mengatakan bahwa salah satu alasan sekolah mengangkat guru honorer, karena kurangnya tenaga pengajar. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Diketahui alhasil sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri yang ada di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40. “Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK,” ujar Budi . Sebelumnya terdapat seorang guru SMP bernama Ara (28) yang mengaku Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dinonaktifkan setelah pemutusan kontrak akibat cleansing. Padahal, waktu itu Ara sudah meminta Dapodik miliknya tak dinonaktifkan supaya bisa mengajar di sekolah lain.

Ara menceritakan bahwa dia diberhentikan oleh pihak sekolah sejak Mei lalu. Ia yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolahnya dan secara lisan diberhentikan dari sekolah tersebut.

“Lisan saja, enggak ada surat, enggak ada apa pun gitu,” ujar Ara.

Sementara Dapodik menjadi salah satu syarat untuk pengangkatan guru honorer oleh Dinas Pendidikan. “Saya izin ke kepala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Tapi pas saya cek itu Dapodik, saya sudah dinonaktifkan sama operator,” ungkap  Ara. Ara berharap Dapodiknya dapat aktif kembali agar dapat  berjuang untuk mulai mengajar pada tahun ini.

Sumber : kompas.com