Dua Pimpinan DPRD Seluma Dilaporkan Terkait Dugaan Penguasaan Mobil Dinas

Penelusuran kendaraan dinas dan pemantauan aset di komplek DPRD Kabupaten Seluma. Foto/Dok: Ist Neinews

SELUMA, NEINEWS — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK-RI) Kabupaten Seluma secara resmi melaporkan dua oknum pimpinan DPRD Kabupaten Seluma ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan bernomor 018/KPK.RI/X/2026 Kab. Seluma tersebut dilayangkan atas dugaan penguasaan barang milik negara tanpa izin dan dokumen yang sah.

Berdasarkan dokumen laporan yang ditandatangani oleh Ketua DPD LSM KPK-RI Seluma, Sukardianto, serta Sekretaris Yudi Hartono pada Oktober 2026, tuduhan ini bermula dari berakhirnya masa jabatan Anggota dan Pimpinan DPRD Seluma periode 2019–2024 pada Agustus 2024.

Seharusnya, seluruh aset daerah berupa kendaraan operasional dinas dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

Dalam kronologis yang disampaikan, pimpinan DPRD Seluma periode 2019–2024 mulanya mendapatkan fasilitas 3 unit mobil Fortuner VRZ warna putih. Usai masa jabatan berakhir pada 2024, kendaraan tersebut dilelang.

Namun, hanya mantan Ketua DPRD yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Sementara itu, dua pimpinan lainnya mantan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diketahui tidak memenuhi syarat lelang. Sehingga, 2 unit mobil dinas tersebut secara aturan wajib dikembalikan kepada negara.

Meski demikian, kedua pimpinan tersebut kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dan bertukar posisi jabatan (Wakil Ketua I menjadi Wakil Ketua II, dan sebaliknya). Di periode baru ini, mereka telah mendapatkan fasilitas mobil dinas baru dengan plat nomor BD 6 PY dan BD 7 PY.

Namun, 2 unit mobil dinas yang lama hingga saat ini dilaporkan belum juga dikembalikan. LSM KPK-RI mengkalkulasikan bahwa penguasaan 2 unit kendaraan dinas tanpa izin selama 25 bulan (September 2024 hingga Oktober 2026) telah berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dengan perkiraan nilai sewa kendaraan sejenis sebesar Rp 9.000.000,- per bulan per unit, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai menguntungkan pribadi atau kelompok tersebut, LSM KPK-RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajaran untuk segera mengusut, memproses kasus ini secara tuntas, dan memanggil pihak-pihak terkait demi menyelamatkan keuangan negara.

Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, termasuk Kejagung RI, BPK RI Perwakilan Bengkulu, hingga Bupati Seluma.

Selain itu, Pengadaan dan pengelolaan kendaraan operasional unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma menuai sorotan tajam. Selain dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penguasaan kendaraan dinas lama tanpa izin, dua unit mobil dinas baru jenis Honda CR-V yang dikaitkan dengan pimpinan DPRD Seluma kini diduga sengaja mengganti pelat dinas menjadi pelat nomor pribadi.

Di saat bersamaan, penggunaan fasilitas kendaraan operasional Honda CR-V bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar untuk pimpinan DPRD Seluma periode berjalan juga menuai pemicu kontroversi baru. Dua unit Honda CR-V warna hitam yang terparkir di garasi Sekretariat DPRD Seluma diduga kuat menggunakan nomor polisi pribadi, bukan pelat merah/dinas.

Wakil Ketua I DPRD Seluma Inisial SA, Kendaraan operasional Honda CR-V yang dikaitkan dengan SA diduga dipasangi pelat nomor BD 222 SM, menggantikan pelat dinas resminya BD 6 P.

Wakil Ketua II DPRD Seluma Inisial SZ, Kendaraan operasional Honda CR-V yang dikaitkan dengan SZ diduga dipasangi pelat nomor BD 7 SZ, menggantikan pelat dinas resminya BD 7 P.

Dugaan penggantian pelat kendaraan dinas menjadi pelat hitam/pribadi ini turut memicu sorotan publik, mengingat penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur secara ketat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pengadaan kendaraan baru ini dikritik di tengah semangat efisiensi anggaran daerah.

LSM KPK-RI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajaran untuk segera memproses laporan ini, memanggil pihak-pihak terkait, serta menyelamatkan keuangan dan aset negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari SA, SZ, serta pihak terkait terkait legalitas pelat nomor serta status pengembalian aset kendaraan dinas tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana