APH Diminta Periksa Dugaan Pasir Ilegal di Proyek Irigasi Air Manjunto

Lokasi Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air Manjunto Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tahun 2026. Foto/Dok: Ist

MUKOMUKO, NEINEWS – Dugaan penggunaan ribuan kubik pasir yang disebut berasal dari tambang tidak berizin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pada proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp 32,34 miliar tersebut diminta tidak hanya diawasi dari sisi progres pekerjaan, tetapi juga ditelusuri asal-usul material yang digunakan.

Desakan pemeriksaan disampaikan LSM LIPUTAN. Aparat penegak hukum, mulai dari Polres Mukomuko, Polda Bengkulu hingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu, diminta menelusuri dugaan tersebut sejak proyek masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima Neinews, Senin (28/9/2026). pekerjaan fisik proyek dilaksanakan PT Cipta Karya Multi Teknik dengan pagu sekitar Rp 32,34 miliar melalui APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu.

Sementara pekerjaan supervisi disebut memiliki pagu sekitar Rp2,855 miliar dan dilaksanakan PT Multi Karadiguna Jasa KSO PT Perancang Adhinusa.

Proyek tersebut mencakup pembangunan jaringan irigasi sepanjang sekitar 3,30 kilometer dengan manfaat pelayanan pertanian sekitar 399 hektare. Kondisi pekerjaan yang masih berjalan dinilai menjadi momentum bagi aparat maupun instansi pengawas untuk menelusuri sumber material yang digunakan.

Jejak pengangkutan, surat jalan, ritase kendaraan, transaksi pembelian, identitas pemasok hingga lokasi pengambilan pasir dinilai masih dapat ditelusuri sebelum proyek selesai.

LSM LIPUTAN Minta Dokumen Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

M. Isbowo Apandi dari LSM LIPUTAN meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Menurutnya, dugaan penggunaan pasir dari tambang tidak berizin perlu diuji dengan mencocokkan dokumen pembelian dengan kondisi fisik material yang masuk ke lokasi proyek.

“Silakan aparat memeriksa bukti belanja ribuan kubik material pasirnya. Cocokkan jumlah pasir yang dipakai dengan nota pembelian, surat jalan, nomor kendaraan pengangkut, pembayaran melalui rekening dan legalitas kuarinya. Dari sana akan terlihat apakah material benar-benar berasal dari tambang berizin atau bukan,” tegas Isbowo.

Ia menilai keberadaan nota pembelian tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas material.

“Mau dibuatkan nota belanja atau dikaitkan dengan order dari kuari mana pun, semuanya tetap dapat diuji. Kalau tidak ada transaksi nyata, tidak sesuai ritase, tidak ada aliran pembayaran dan barangnya ternyata berasal dari tempat lain, patut disinyalir sebagai nota bodong,” ujarnya.

Menurut Isbowo, aparat perlu menelusuri transaksi dan asal fisik material, bukan hanya menerima dokumen berupa nota pembelian.

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Keaslian serta kebenaran dokumen pembelian dapat diuji dengan pembukuan pemasok, rekening pembayaran, faktur pajak, surat jalan, data kendaraan dan keterangan para pihak.

Kontraktor, Pengawas dan PPK Diminta Diperiksa

Isbowo menilai pemeriksaan tidak harus menunggu proyek selesai apabila aparat telah memperoleh informasi awal yang layak ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dimulai dengan meminta dokumen kebutuhan material berdasarkan analisis teknis, kemudian mencocokkannya dengan volume pasir yang benar-benar masuk ke lokasi pekerjaan.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain nota pembelian, faktur, surat jalan, data ritase kendaraan, identitas pemasok, lokasi kuari, bukti pembayaran hingga dokumen perizinan pertambangan.

Pemeriksaan juga diminta menyasar tiga pihak yang dinilai mengetahui proses penggunaan material, yakni kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kontraktor dapat dimintai keterangan mengenai pemasok pasir, volume material, harga pembelian, pembayaran, surat jalan dan lokasi pengambilan material.

Sementara konsultan pengawas perlu dimintai penjelasan terkait persetujuan material, laporan harian dan mingguan, volume pekerjaan, pengendalian mutu serta dokumentasi material yang masuk ke lokasi proyek.

Adapun PPK dapat dimintai keterangan mengenai dokumen kontrak, kebutuhan material, pengendalian kontrak, proses pembayaran serta langkah yang ditempuh apabila ditemukan material yang tidak sesuai persyaratan.

Legalitas Tambang dan Mutu Material Harus Dipisahkan

Pemeriksaan juga perlu membedakan persoalan legalitas sumber pasir dengan mutu material.

Pasir yang memenuhi spesifikasi teknis tidak otomatis membuktikan bahwa sumber penambangannya legal. Sebaliknya, legalitas sumber material juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pasir tersebut memenuhi spesifikasi teknis proyek.

Karena itu, pemeriksaan laboratorium terhadap material dan pemeriksaan dokumen legalitas tambang merupakan dua hal berbeda yang dapat dilakukan secara bersamaan.

Aparat juga diminta mencocokkan kebutuhan pasir berdasarkan volume pekerjaan dan dokumen teknis dengan buku penerimaan material di lapangan.

Jumlah tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan ritase kendaraan, kapasitas angkutan, surat jalan, transaksi pembayaran, faktur pajak serta data pemasok.

Lokasi pengambilan pasir juga perlu dipastikan melalui titik koordinat dan dokumen perizinannya.

Apabila ditemukan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aparat dapat menelusuri rantai pasok material, mulai dari pihak yang melakukan penambangan, pemasok, pengangkut hingga pihak yang menggunakan material tersebut.

Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pertambangan, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek.

Untuk sampai pada dugaan tindak pidana korupsi, aparat tetap harus membuktikan unsur pidana yang relevan, termasuk apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu serta kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LP-KPK Mukomuko: Jangan Anggap Remeh Informasi Masyarakat

Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha.

Ia meminta pengelola proyek tidak menganggap remeh informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Jangan pancing buayanya. Sudah tidak terhitung pejabat dan pelaksana proyek yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi akibat serampangan menggunakan anggaran negara. Jangan merasa proyek besar tidak akan disentuh hukum hanya karena berada di bawah instansi pusat,” tegas Toha.

Menurutnya, transparansi penggunaan material harus dapat ditunjukkan sejak pasir masuk ke lokasi proyek, bukan setelah pekerjaan selesai.

“Kalau pasirnya legal, buka izin kuarinya, surat jalannya, bukti pajaknya dan transaksi pembeliannya. Tidak perlu marah atau menghindar. Namun apabila dokumen tidak ada, volumenya tidak cocok atau nota dibuat belakangan, aparat harus mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati selisih keuntungannya,” lanjutnya.

LP-KPK juga meminta BWSS VII Bengkulu dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan internal serta memastikan seluruh dokumen proyek tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan BWSS VII Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber pasir, identitas pemasok maupun legalitas lokasi pengambilan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana