Surat Balasan Klarifikasi dari Satuan Kerja Operasi dan SDA Sumatera VII Bengkulu yang Tidak Mencantumkan Nama Pejabat Berwenang dan Tidak Dibubuhi Cap Atau Stempel Resmi Institusi. Foto/Dok: Garis Bengkulu
NEINEWS, Bengkulu – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Relawan Indonesia Semesta (DPD GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menyayangkan surat balasan klarifikasi dari Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII (BWS Sumatera VII) yang dinilai jauh dari standar administrasi resmi.
Selain tidak ditandatangani dan tidak mencantumkan nama pejabat berwenang, surat tersebut juga tidak dibubuhi cap atau stempel resmi, sehingga keabsahannya dipertanyakan.
Surat bernomor UM.02.01/Bws7.6/868 tertanggal 17 November 2025 itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi DPD GARIS terkait kegiatan Penanganan Mendesak Abrasi Pantai Bengkulu Utara di Desa Bintunan Tahun Anggaran 2025.
Namun, temuan GARIS tidak berhenti pada masalah administrasi surat. Iman SP Noya mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan lain di lapangan, proyek yang berada di bawah PPK OP SDA III Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII tersebut ternyata belum berstatus terkontrak, tetapi pekerjaan sudah berjalan.
Lebih jauh, tidak ada informasi resmi mengenai nilai anggaran yang digunakan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi penggunaan uang negara.
“Kalau pekerjaannya belum terkontrak, tetapi kegiatan sudah berjalan, ini sudah masuk persoalan serius. Ditambah lagi tidak ada penjelasan nilai anggaran. Publik berhak tahu berapa uang negara yang digunakan,” tegas Iman.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang dikeluarkan lembaga pemerintah wajib memenuhi standar akuntabilitas. Ketidakhadiran tanda tangan, identitas pejabat, dan stempel resmi dalam surat balasan, ditambah fakta bahwa proyek berjalan tanpa kontrak, dinilai memperkuat dugaan ketidakberesan dalam tata kelola.
Menurut informasi salah satu staf di lingkungan BWS Sumatera VII, format surat balasan tanpa identitas pejabat dan tanpa stempel disebut sebagai SOP internal mereka. Namun Iman menilai alasan itu tidak dapat diterima.
“Kalau memang itu SOP mereka, SOP itu harus dikaji ulang. Administrasi pemerintahan tidak boleh longgar seperti itu. Apalagi menyangkut proyek fisik yang belum terkontrak tapi sudah dikerjakan. Ini sangat rawan,” katanya.
GARIS Bengkulu memastikan akan kembali melayangkan surat resmi untuk meminta penjelasan lebih detail serta menuntut dokumen klarifikasi yang memenuhi kaidah administrasi. Bila tetap tidak mendapat respons, pihaknya siap membawa permasalahan ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Ombudsman RI.
“Kami hanya ingin memastikan administrasi dan penggunaan anggaran negara sesuai aturan. Publik tidak boleh dirugikan oleh dokumen yang tidak jelas legalitasnya maupun aktivitas proyek yang tidak transparan,” tandas Iman.
DPD GARIS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas setiap kegiatan pembangunan, terutama yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat dan penggunaan APBN.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya mendatangi kantor BWS Sumatera VII untuk meminta keterangan resmi dari pejabat berwenang, baik PPK maupun Kasatker OP SDA Sumatera VII. namun keduanya tidak berada di tempat. Pewarta juga telah mencoba menghubungi salah satu pejabat BWS Sumatera VII Bengkulu melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga kini belum mendapatkan respons.
Reporter: Alfridho Ade Permana













