Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf kepada Wartawan atas Pernyataannya

Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers atas pernyataannya yang menuai polemik saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa NEINEWS- hotmanparisofficial

JAKARTA, NEINEWS – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers di seluruh Indonesia atas pernyataannya yang menuai polemik saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (17/7/2026).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026), menyusul gelombang kritik dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapannya kepada seorang wartawan telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya, Hotman mengakui bahwa ucapan yang dilontarkannya saat konferensi pers merupakan kekeliruan yang dipengaruhi situasi emosional.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Meski demikian, Hotman menjelaskan bahwa pernyataannya muncul setelah dirinya berulang kali menyampaikan tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan motif maupun kebijakan institusi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, situasi saat itu berlangsung dalam suasana yang cukup emosional.

Kendati memberikan penjelasan mengenai konteks kejadian, Hotman menegaskan tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

Ia juga menyatakan selama ini memiliki hubungan baik dengan kalangan media dan menghormati profesi jurnalistik sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, pernyataan Hotman kepada wartawan memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers, di antaranya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemred, hingga Dewan Pers.

Mereka menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi publik dan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun dan beretika. Menurutnya, hubungan antara advokat, aparat penegak hukum, dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati profesi masing-masing.

Selain meminta maaf kepada wartawan, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya atas ucapan maupun tindakannya dalam konferensi pers yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik.

Reporter: Alfridho Ade Perrmana