Dunia  

Meutya Hafid: Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Pemerintah Siap Bertindak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat diwawancara usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak bisa ditawar. Pemerintah, katanya, berkomitmen penuh untuk melindungi kebebasan berekspresi dan memastikan pers tetap bisa bekerja tanpa tekanan.

Pemerintah Tegaskan Komitmen

Sebagai mantan jurnalis, Meutya menyesalkan jika ada pihak yang mengancam kebebasan pers.

“Saya sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Jika ada pelanggaran, kami mendukung agar kasus ini dilaporkan dan diproses secara hukum oleh kepolisian,” tegasnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah selalu membuka ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat. “Presiden sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk dari media sosial. Tak jarang, beberapa kebijakan dikoreksi berdasarkan masukan tersebut,” ungkapnya.

Dukungan Penuh untuk Proses Hukum

Menanggapi isu kebebasan pers yang tengah mencuat, Meutya menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah Dewan Pers dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.

“Kalau memang ada laporan atau temuan, kami mendorong agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya, pemerintah tidak akan mengintervensi, tetapi mendukung agar penyelesaian dilakukan secara adil,” ujarnya.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah berharap kebebasan pers tetap terjaga, supremasi hukum semakin kuat, dan demokrasi di Indonesia semakin matang.

Editor: Alfridho Ade Permana