HTN ke-65, WALHI Bengkulu dan Gerakan Rakyat Tuntut Reforma Agraria Sejati

WALHI Bersama Organisasi Masyarakat Sipil, Kelompok Tani, Masyarakat Adat dan Gerakan Mahasiswa Saat Menyampaikan Tuntutan Kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Dalam Aksi Memperingati HTN ke-65 di Kantor Gubernur. Rabu, 24 September 2025. Foto/Dok: Istimewa

NEINEWS, Bengkulu – Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu bersama organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, masyarakat adat, dan gerakan mahasiswa kembali menyerukan terwujudnya Reforma Agraria Sejati. Seruan ini lahir sebagai respons atas semakin maraknya konflik agraria dan praktik perampasan tanah yang menimpa petani di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu.

“Reforma agraria yang dijanjikan negara masih jauh dari harapan. Petani terus dirugikan, perempuan petani bahkan menjadi kelompok paling rentan menghadapi intimidasi, pelecehan, hingga kriminalisasi. Negara seolah lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyat,” tegas Julius, Koordinator Aksi sekaligus perwakilan WALHI Bengkulu, Rabu (24/10/2025).

Menurut Julius, hampir seluruh kabupaten di Bengkulu dilanda konflik agraria antara petani dan perusahaan. Di antaranya petani Kaur yang berhadapan dengan PT Dinamika Selaras Jaya dan PT Desaria Plantation Maining, petani Pino Raya Bengkulu Selatan dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), petani Seluma dengan PT SIL dan PT Agri Andalas (AA), petani Bengkulu Utara dengan PT PDU (Purna Dharma Upaya) dan PT BRS (Bima Raya Sawit), masyarakat Enggano yang ruang hidupnya terancam perkebunan sawit, hingga petani Mukomuko yang bersengketa dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Situasi ini diperparah dengan lemahnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dinilai gagal memberikan solusi konkret,” tambah Julius.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada aksi HTN 2025, WALHI Bengkulu bersama elemen gerakan rakyat menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak Gubernur Bengkulu melaksanakan Reforma Agraria Sejati.

Menghentikan praktik perampasan tanah, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap petani, nelayan, serta masyarakat adat.

Melakukan moratorium seluruh izin perusahaan di Bengkulu serta mencabut izin korporasi yang terbukti merampas tanah rakyat dan merusak lingkungan.

Menyusun kebijakan tata kelola agraria yang berorientasi pada kedaulatan pangan rakyat, bukan kepentingan korporasi.

Sebagai tindak lanjut, aksi tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu. Kesepakatan ini memuat pembentukan Tim Reforma Agraria Sejati yang melibatkan perwakilan masyarakat berkonflik, WALHI, Kanopi Hijau Indonesia, mahasiswa dari UNIB, UMB, Universitas Dehasen, serta organisasi mahasiswa GMNI dan IMM. Tim ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di Bengkulu berlangsung adil dan berpihak kepada rakyat.

“Tidak ada negara yang kuat tanpa petani yang berdaulat,” menjadi seruan bersama yang menggema di tengah aksi massa memperingati Hari Tani Nasional di Bengkulu.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version