Neinews.Org – PBNU dan Muhammadiyah, ikut bicara terkait kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan melalui badan usaha untuk memiliki izin usaha pertambangan khusus.
Hal itu juga adanya terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu telah diteken Presiden Joko Widodo Kamis (30/5/2024).
Regulasi itu, khususnya Pasal 83 A ayat 1, mengatur bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Minggu (2/6/2024), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bahkan telah bersiap menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PBNU.
Sumber:cnn.indonesia