LSM Cahaya Minta Transparansi Pungutan Pedagang di Taman Simpang Kandis

LSM Cahaya Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp 175 ribu per bulan terhadap pedagang di kawasan Taman Simpang Kandis. Foto/Dok: Ist-RRI

BENGKULU, NEINEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Provinsi Bengkulu menyoroti pungutan atau retribusi yang dibebankan kepada para pedagang di kawasan Taman Simpang Kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.

Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan tersebut, para pedagang disebut diminta membayar iuran sebesar Rp 175 ribu per bulan.

Menurut Sahral, pungutan tersebut terdiri dari Rp 50 ribu untuk biaya lampu, Rp100 ribu untuk sewa lapak, dan Rp25 ribu yang disebut sebagai iuran untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Informasi yang kami terima dari pedagang, mereka diminta membayar iuran sebesar Rp 175 ribu setiap bulan dengan rincian Rp 50 ribu untuk lampu, Rp 100 ribu sewa lapak, dan Rp 25 ribu disebut untuk Baznas,” ujar Sahral kepada NEINEWS, Jumat (31/7/2026).

Namun, lanjut Sahral, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Baznas, lembaga tersebut mengaku tidak pernah menerima dana yang disebut berasal dari pungutan terhadap para pedagang di kawasan tersebut.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kami, pihak Baznas menyatakan tidak menerima dana sebagaimana yang disebutkan dalam rincian pungutan tersebut. Karena itu, kami meminta pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Atas informasi tersebut, LSM Cahaya meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran guna memastikan mekanisme pungutan yang diberlakukan kepada pedagang, termasuk kejelasan peruntukan setiap komponen iuran yang dipungut.

Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola kawasan maupun instansi yang berwenang, guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. Apabila klarifikasi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan lebih lanjut.

Reporter: Alfridho Ade Permana