Korban dugaan pencabulan yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan hukum anak, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polresta Bengkulu. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. LSM Cahaya mendesak agar laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban. Foto/Dok:NEINEWS
NEINEWS, BENGKULU – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri di Kota Bengkulu kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu oleh ibu korban dan saat ini tengah menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media ini, laporan tersebut resmi diterima Polresta Bengkulu pada 28 Mei 2026. Dalam laporan itu, pelapor yang merupakan ibu korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan seorang pria terhadap anaknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu wilayah di Kota Bengkulu. Korban yang saat itu sedang berada di lokasi tempatnya beraktivitas diduga mengalami tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul.
Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, sang ibu kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius dan korban mendapatkan keadilan,” ujar pihak keluarga saat dimintai keterangan, Senin (1/06/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Provinsi Bengkulu mengutuk keras dugaan tindakan yang dialami korban. Menurut mereka, segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan maupun anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi alias Ujang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami mengutuk keras dugaan perbuatan tersebut. Kami meminta Polresta Bengkulu segera mengusut tuntas laporan yang telah diterima. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Jika terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
LSM Cahaya juga meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat membuka jati diri korban di ruang publik. Menurut mereka, perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bengkulu masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait laporan yang telah diterima.
Belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memberikan ruang hak jawab dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau diperiksa dalam suatu perkara tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Alfridho Ade Permana













