MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pos Pendidikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU APBN 2026 dan memutuskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. MK memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028, dengan alasan anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi. Foto/Dok: Humas MKRI

JAKARTA, NEINEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026) Dilansir MKRI.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemisahan tersebut diperlukan agar alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 benar-benar diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

“Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan Program Makan Bergizi,” ujar Enny.

Menurut MK, pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD bagi sektor pendidikan.

Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah. Karena itu, Mahkamah tidak membatalkan keberlakuan anggaran MBG dalam APBN 2026 demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekosongan hukum.

Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah dalam menyesuaikan struktur anggaran negara. Apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan, hal itu masih dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan, besarnya kebutuhan anggaran Program MBG seharusnya dibiayai melalui pos anggaran tersendiri, bukan dibebankan ke anggaran pendidikan.

Menurutnya, memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah.

Dengan putusan tersebut, pemerintah bersama DPR diwajibkan menyesuaikan struktur APBN agar anggaran Program Makan Bergizi dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Reporter: Alfridho Ade Permana