Menko PemberdayaanTunggu Investigasi Kasus Pria Tanpa Tangan Perkosa Mahasiswi di NTB

Cak Imin
Cak Imin

Jakarta, Neinews.Org – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan tanggapan mengenai kasus IWAS, seorang pria disabilitas tunadaksa asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial MA. Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.

“Saya sudah melakukan pengecekan dan kami masih menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Cak Imin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

“Yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kami terima dari kepolisian,” tambahnya.

IWAS, yang bernama asli Agus, adalah seorang pemuda berusia 21 tahun penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki kedua lengan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

“Ya, sudah menjadi tersangka. Dalam kasus ini, ada satu korban,” kata Pujewati, pada Sabtu (30/11).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, saat Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram, tempat di mana diduga pemerkosaan terjadi.

“Fakta yang kami peroleh selama penyidikan menunjukkan bahwa IWAS adalah penyandang disabilitas fisik (tidak memiliki kedua tangan), namun tidak ada halangan baginya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” jelas Syarif.

 

Sumber : detik.com