Neinews.Org – Kepolisian Polres Kabupaten kepahiang mengamankan Mobil Tangki yang membawa minyak jenis solar oplosan yang di duga ilegal pada malam sekitar pukul 02:30 wib rabu (22/5/2024).
Dari hasil pantauan media ini di lapangan, bahwa 2 mobil tangki yang di duga mengakut bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Solar ini ternyata 2 perusahaan yakni PT ARKANA BE DIKARI PRATAMA dan PT. ALIN PANTAI ENIERGI berasal dari Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatra Selatan.
Renacananya BBM Solar oplosan dari 2 perusahaan tersebut di angkut dari Muaratara menuju ke salah satu perusahaan sebagai penerima BBM Oplosan yang berada di Bengkulu., Namun saat melintas di jalan Raya kabupaten Kepahiang 2 mobil tangki ini di amankan petugas dan langsung di gelandang ke Mapolres kepahiang bersama 2 orang Sopir.
Eronisnya meskipun penangkapan BBM Ilegal ini sering di tangkap oleh Aparat Hukum namun sering lepas dari jeratan hukum, lantaran para Mavia minyak oplosan ilegal ini di duga telah di Back Up oleh APH,
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada penyidik polres kabupaten belum ada yang bisa memberi keterangan terkait penangkapan 2 mobil tangki minyak Solar ilegal asal muratara ini.,hingga berita ini di tayangkan belum di ketahui keberadaan pemilik 2 mobil tangki yang menyuplai BBM solar ilegal tersebut.
Sumber:humas.polri.go.id