Barang bukti Narkotika hasil pengungkapan dimusnahkan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, di Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2026). Foto/Dok: Ist-tribrata
PALEMBANG, NEINEWS — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Oktober 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 71 laporan polisi dengan mengamankan 87 tersangka serta menyita barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, di Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2026).
Adapun narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 36.449,78 gram, 365 butir pil ekstasi, Happy Five seberat 116,033 gram, ganja seberat 21 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.
Dari jumlah barang bukti tersebut, aparat kepolisian memperkirakan sekitar 370.818 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Kalau kita tidak mengambil peran masing-masing, jangan salahkan kalau suatu saat kita akan mengalami lost generation (generasi yang hilang),” tegas Rony di hadapan awak media dan tamu undangan.
Ia mengingatkan bahwa cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 dapat terancam apabila generasi muda terus menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, Kapolda menegaskan jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Kita akan terus memburu para pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengajak masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga orang tua, untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun jumlah tersangka yang ditangkap.
Lebih dari itu, pengungkapan jaringan pemasok, bandar besar, serta upaya pencegahan agar narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat menjadi tantangan penting bagi aparat penegak hukum.
Dengan sinergi kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan narkotika semakin terbatas sehingga generasi muda dapat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (Tribrata)
Editor: Alfridho Ade Permana













