Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan lingkungan birokrasi Pemkot Bengkulu.
Perkembangan terbaru ini ditandai dengan pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan sprindik baru tersebut. Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” jelas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Vinna menjadi salah satu langkah penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rumah dan Mobil Mewah yang Disita KPK Ikut Dipertanyakan
Nama Vinna Ledy sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa rumah mewah dan dua unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026), sejumlah wartawan kembali meminta klarifikasi kepada Vinna mengenai aset yang disita penyidik KPK serta dugaan keterkaitan aset tersebut dengan aliran dana dari pihak swasta. Namun, Vinna memilih tidak memberikan penjelasan panjang.
“No comment. Sorry ya, sorry,” ujar Vinna singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan aliran dana swasta dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kota Bengkulu, Vinna memberikan bantahan. “Nggak ada. Saksi saya,” ucapnya.
Ia juga membantah adanya aliran dana yang berkaitan dengan partai politik yang dinaunginya. “Nggak ada. Nggak ada,” tegasnya.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Vinna dan penyitaan sejumlah aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan KPK. Statusnya dalam perkara ini perlu dibedakan dengan status tersangka karena hingga perkembangan yang diberitakan tersebut, Vinna diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Uang Lebih dari Rp 4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR
Pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu sebelumnya juga diwarnai serangkaian penggeledahan oleh penyidik KPK pada Juli 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan tidak hanya menyasar di kediaman Kepala Dinas PUPR. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta kediaman sejumlah pihak swasta.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga telah memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, serta ASN Dinas PUPR, Agus Suhendra Wijaya.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan itu memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah pihak, termasuk unsur birokrasi dan pihak swasta, dalam perkara yang berkembang di Kota Bengkulu.
Pengusutan Berawal dari Perkara Suap Proyek Rejang Lebong
Perkara yang menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara induk tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka pada Maret 2026. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong yang pernah menjadi tenaga ahli penyusunan RPJMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara induk, KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta dan penerimaan lainnya sekitar Rp 775 juta yang diduga berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Pengembangan penyidikan kemudian meluas hingga ke lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kini menjadi objek penyidikan baru.
KPK Diharapkan Menelusuri Aliran Dana Secara Menyeluruh
Terbitnya sprindik baru pada Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik KPK mampu mengungkap konstruksi perkara, menelusuri asal-usul aset yang disita, serta memastikan apakah terdapat keterkaitan antara pihak swasta, penyelenggara negara, dan aparatur birokrasi dalam dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Penelusuran terhadap dokumen proyek, barang bukti elektronik, aset, serta keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kendati demikian, penerbitan sprindik baru, pemeriksaan saksi, maupun penyitaan aset tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penetapan status hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.
Hingga perkembangan ini diberitakan, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam penyidikan baru dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut.
Masyarakat pun menantikan transparansi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan perkara ini, termasuk mengungkap apakah dugaan penerimaan gratifikasi tersebut melibatkan pejabat eksekutif, pihak swasta, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













