Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan di Sumatera Utara yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah PT BPRS GP Medan. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery. Foto/Dok: Ist-OJK
NEINEWS, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penyidiknya berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian (asset recovery) dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat, setelah penyidik OJK melakukan penelusuran aset secara intensif untuk memastikan pengamanan barang bukti sekaligus optimalisasi pemulihan aset.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, serta masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat (Pangkalan Susu).
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum, melainkan hanya menggunakan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat langkah penelusuran dan penyitaan aset.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Kasus tersebut diduga melibatkan Direktur Utama berinisial IP dan pengguna dana akhir (end user) berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para pihak diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan serta memproses 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta ketentuan pidana lainnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penelusuran aset dan proses hukum melalui sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Alfridho Ade Permana










