Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Faisal Basri Perkirakan Melonjak

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri di Kawasan Kuningan
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri di Kawasan Kuningan

Bengkulu, Neinews.Org – Terkait isu pemerintah dalam membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai sebagai sinyal kenaikan harga. Dalam hal ini disampaikan oleh Ekonom senior yakni Faisal Basri. Faisal yang mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi menjadi pertanda, pemerintah tidak bisa lagi menanggung beban belanja subsidi energi.

Yang mana hal ini terjadi seiring dengan nilai tukar rupiah yang tertekan serta fluktuasi harga minyak mentah. “Kan artinya pemerintah enggak mampu lagi menahan subsidi tidak dinaikkan. Ini naik terus,” tutur Faisal.

Dapat diketahui rata-rata harga minyak mentah di Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) saat ini yang memang masih berada dalam perhitungan pemerintah, yaitu 82 dollar AS per barrel. Namun,  jika rata-rata harga ICP kembali meningkat, Faisal berpendapat kenaikan harga BBM subsidi menjadi dimungkinkan. “Artinya sinyal kemungkinan besar pemerintah akan menaikkan harga BBM yang selama ini di subsidi yaitu Pertalite dan Solar,” ungkap Faisal.

Saat diketahui kenaikan harga ICP serta melemahanya rupiah yang membuat beban belanja kompensasi pemerintah ke badan usaha penugasan semakin besar. Kompensasi adalah anggaran belanja yang diberikan pemerintah terhadap  badan usaha penugasan atas biaya yang ditanggung akibat perbedaan harga asumsi dan perkembangannya. “Dana kompensasinya gelembung,” tutur Faisal.

Berdasarkan informasi realisasi belanja subsidi dan kompensasi mencapai Rp 155,7 triliun pada semester I-2024. Yang mana ini sebenarnya turun 3,8 persen dari periode yang sama pada tahun lalu yakni  sebesar Rp 161,9 triliun. Walaupun  demikian, angka realisasi belanja subsidi itu belum memperhitungkan kompensasi yang perlu dibayarkan pemerintah terhadap badan usaha penugasan, atas selisih bayar antara pagu kuota subsidi yang disiapkan dengan harga asli.

Yang mana pembayaran kompensasi itu masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah mengatakan bahwa pemerintah bakan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai tanggal 17 Agustus 2024.

Semua itu dilakukan sebagai salah satu upaya mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara. “Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” tutur Luhut

Berdasarkan pernyataan mengenai pembatasan penyaluran BBM subsidi itu muncul saat Luhut membahas defisit APBN 2024 yang diperkirakan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Ia menilai ada banyak inefisiensi yang terjadi di berbagai sektor. Oleh sebab itu, dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi diharapkan akan membantu penghematan anggaran.

Sumber : kompas.com

Exit mobile version