Pengusulan DLH Bengkulu Kepada Pemkot dalam Mengkoordinir Sampah

Kondisi TPA sampah Air Sebakul Kota Bengkulu.
Kondisi TPA sampah Air Sebakul Kota Bengkulu.

Bengkulu, Neinews.Org – Pengusulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu ke pemerintah kota (pemkot guna dalam mengakomodir masalah sampah yang ada di wilayah tersebut.

Rusman Effendi selaku Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLH Kota Bengkulu, mengatakan usulan tersebut dilakukan karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Air Sebakul sudah tidak memadai lagi serta telah kelebihan kapasitas (overload).

“Sebenarnya solusi utamanya memperluas lahan baru hingga 25 hektare, tetapi terkendala anggaran. Maka ada cara yang tetap bisa kita lakukan yakni TPST,” ujar  Rusman

Rusman  mengusulkan TPST karena dianggap lebih efisien, yang mana dia menilai tidak membutuhkan anggaran serta lahan yang cukup besar, hanya dua hingga hingga hectare, ujar Rusman.

Dengan adanya TPST, sampah organik maupun non organik akan dipisah serta dipilah melalui teknologi atau tangan manusia, yang kemudian sampah yang masih dapat dimanfaatkan tersebut akan dimanfaatkan, sedangkan yang residua tau  tak terpakai akan dimusnahkan.

“Tidak seperti di TPA semua sampah akan ditumpuk menjadi satu hingga membentuk tumpukan yang terus bertambah, lama kelamaan akan memakan lahan lebih banyak,” ujar Rusman.

Maka dari itu,  pihaknya sedang menyusun sejumlah syarat administrasi kajian TPST yang akan mengusulkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ataupun APBN.

Yang mana saat diketahui sebelumnya selama Ramadhan saat menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 sampah mengalami peningkatan yang mencapai 440 ton per hari, sedangkan untuk di hari normal volume sampah berkisar 380 ton hingga 400 ton.

Dimana  jenis sampah yang paling banyak ditemukan selama Ramadhan yakni sampah jenis organik seperti sisa makanan, sampah rumah tangga, dan lain sebagainya.

Oleh sebab meningkatkan volume sampah di Kota Bengkulu, maka Rusman mengimbau kepada masyarakat supaya mengelola terlebih dahulu barang-barang yang dapat diolah sebelum dibuang ke tempat sampah.

Selanjutnya  DLH Kota Bengkulu akan menyiapkan anggaran Rp60 juta dalam membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan TPA yang ada di Air Sebakul di wilayah tersebut. Tim khusus tersebut akan melakukan penafsiran harga lahan supaya dana yang ditentukan tersebut dapat diusulkan pada APBD 2025.

Yang mana pengadaan lahan tersebut dilakukan bagi  kepentingan masyarakat umum, tetapi ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Bembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sumber : antaranews.com