Bengkulu, Neinews.Org – Dua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). Kedua tersangka yang diamankan yang berinisial D (48) dan HEL (38). Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, 06 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini pada tanggal 9 Agustus 2024, Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah kedai kopi di Jl. Telaga Dewa V, Kota Bengkulu, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat tersangka D, serta melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka,” tutur Wadir Resnarkoba.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kartu remi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa D memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari HEL.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit I langsung memancing saudara HEL untuk datang ke rumah D. Tidak menunggu waktu lama, HEL tiba di kediaman D dan langsung diringkus oleh personel Subdit I. Penggeledahan dilakukan, tetapi tidak ditemukan barang bukti di tempat itu. Selanjutnya, Subdit I melakukan interogasi terhadap HEL dan diketahui bahwa tersangka menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
“Ditemukan barang bukti sebanyak lima paket narkotika jenis sabu di samping rumah HEL,” tutur Wadir Resnarkoba.
Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku dikenai ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah
Sumber : bengkuluone.co.id