Bengkulu, Neinews.Org – 3 orang pelaku pungli diamankan anggota kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Akibat pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang ada di kawasan Festival Tabut tepatnya Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Yang mana ketiga pelaku tersebut yakni WS (37) dan US (55) warga Kelurahan Kebun Ros serta MFS (20) yang merupakan warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
“Oknum sebagai juru parkir liar yang diamankan di Jalur Tengah dari Simpang Jitra menuju Bundaran Bank Indonesia atau Jalan Ahmad Yani Kota Bengkulu,” tutur Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.
Deddy mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku pungli tersebut karena melakukan pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu yakni meminta uang kepada warga sebesar Rp10 ribu terhadap kendaraan bermotor serta kendaraan roda empat.
Dapat diketahui berdasarkan Perda Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif parkir dengan rincian yakni kendaraan bermotor Rp2 ribu serta kendaraan roda empat yakni Rp3 ribu per unit.
Tidak hanya itu, Deddy juga mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan penarikan retribusi parkir di atas badan jalan pada saat pelaksanaan Festival Tabut 2024, padahal ketiga pelaku tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT). Oleh karena itu, ketiga pelaku pungli parkir tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polresta Bengkulu.
Dari kejadian tersebut Deddy mengingatkan kembali kepada seluruh petugas parkir yang sedang melakukan pengelolaan parkir dilokasi-lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut supaya tidak melakukan pungut parkir dengan biaya parkir yang tidak sesuai terhadap ketentuan Perda Kota Bengkulu.
“Jika masih terdapat pungut parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku di Kota Bengkulu maka petugas juru parkir akan di amankan dan ditindak sesuai hukum,” ujar Doddy.
Pemkot Bengkulu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung agar dapat melaporkan ke pihak kepolisian atau tim siber pungli jika ditemukan kembali adanya pungutan liar parkir di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“(Biaya parkir di atas ketentuan) itu pungli tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib sebab kita sudah satgas siber pungli,” tutur Gitagama Raniputera.
Sumber : monitorindonesia.com