Presiden Prabowo Subianto telah membentuk badan baru yang bertugas untuk memantau dan mengawasi program-program yang dijalankan oleh para menteri.

presiden 2024 bapak prabowo(suara.com)
presiden 2024 bapak prabowo(suara.com)

Jakarta, Neinews.Org – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk sebuah badan baru yang bertugas memonitor dan mengawasi program-program para menteri. Badan ini dikenal sebagai Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna Perdana yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Prabowo menjelaskan fungsi badan tersebut kepada para menterinya.

“Saya ingin menambahkan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Tugas mereka adalah memantau semua program dan proyek yang akan kita laksanakan,” ungkap Prabowo dalam sambutannya pada Rabu (23/10/2024).

Prabowo juga menekankan pentingnya memastikan bahwa tidak ada proyek yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya sebagai pemimpin negara.

“Pelajari semua proyek dengan seksama, jangan sampai ada proyek yang tidak sejalan. Semua harus sesuai dengan yang saya sampaikan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada hari pelantikan saya,” tegasnya.

Pada 22 Oktober 2024, Prabowo telah melantik Aris Marsudiyanto sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

Setelah pelantikan di Istana Negara, Aris menjelaskan tugas dan fungsi badan yang dipimpinnya. Badan ini bertanggung jawab memberikan masukan langsung kepada Prabowo mengenai pengawasan program pembangunan yang dibiayai oleh APBN agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Badan ini memiliki fungsi untuk mengoptimalkan dan memberikan masukan kepada Presiden, serta mengawasi jalannya program pembangunan dan penggunaan dana APBN hingga sampai ke masyarakat,” jelas Aris.

Aris menambahkan bahwa posisinya setara dengan menteri dan berkoordinasi langsung dengan presiden. Selain itu, badan ini juga diberi wewenang untuk melakukan investigasi khusus terkait program pemerintah jika diperlukan.

“Jadi badan ini setingkat Menteri dan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi khusus jika dibutuhkan,” jelas Aris.

Sumber : detik.com

Exit mobile version