
Konferensi pers penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2024. (Foto: Disway.id)
Neinews.org – Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh perusahaan.
Surat edaran tersebut menjelaskan ketentuan dan aturan pemberian THR. Pertama, THR tahun 2024 harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Kedua, THR diberikan kepada semua pekerja baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diberikan sama dengan jumlah gaji tiap bulannya. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, jumlah THR yang diberikan yaitu sesuai perhitungan: masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan gaji.
Menaker juga menyatakan bahwa perusahaan dapat memberikan THR kepada para karyawannya lebih baik daripada yang diatur oleh undang-undang.
“Saya meminta perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo,” imbau Menaker.
Selain itu, ketentuan ketiga yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Tak lupa, Menaker meminta para gubernur dan semua jajarannya di daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah mereka dapat memberikan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur juga diminta untuk mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sumber : antaranews.com
Editor : Arimbi