Ilustrasi Gratifikasi. Foto/Dok: KPK
NEINEWS, Jakarta — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang secara tegas mengatur agar ASN dan PN menolak dan melaporkan gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Permintaan uang, hadiah, atau parsel dengan alasan tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas KPK dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
KPK juga menegaskan, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momen hari raya. Oleh sebab itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), hingga BUMN/BUMD diminta mengeluarkan imbauan internal kepada seluruh pegawai agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Tak hanya ASN dan penyelenggara negara, pimpinan perusahaan, asosiasi, dan masyarakat luas juga diimbau tidak memberikan gratifikasi yang bisa dikategorikan sebagai suap, uang pelicin, atau hadiah terselubung lainnya.
Jika ada gratifikasi yang terlanjur diterima dan tidak bisa ditolak karena alasan tertentu, KPK mewajibkan untuk dilaporkan maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses:
https://jaga.id
Call Center KPK: 198
WhatsApp Konsultasi: +62 811-455-75
“Momen Hari Raya seharusnya menjadi ajang memperkuat nilai integritas dan keteladanan. Bukan malah menjadi ajang praktik suap-menyuap atau gratifikasi terselubung,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dengan imbauan ini, KPK berharap semua pihak, terutama para pejabat publik, menjaga marwah integritas dan menjadi contoh baik bagi masyarakat. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana













