Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja! (RObert Lens/Pexels)
Neinews.org – Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PDIP, menekan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja H-7 sebelum hari raya. Menurutnya, pemberian THR pada H-7 dapat merugikan pekerja.
Edy menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/3/2024). “Pemberian THR pada H-7 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sangat mendekati hari raya,” kata Edy.
Menurutnya, pemberian THR pada H-7 dapat menyulitkan pekerja dalam melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. “Jika perusahaan tidak memberikan THR pada H-7, pekerja baru akan melaporkannya pada H-6, laporan tersebut akan diproses pada H-5, dan pada H-4 sudah hari libur. Ini memberi waktu yang sangat sempit bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR,” ujarnya.
Edy juga memberikan perbandingan dengan pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI dan Polri pada H-14 sebelum hari raya. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemberian THR kepada pekerja dilakukan pada H-14 daripada H-7.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulannya juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Dengan memberikan THR pada H-14, pekerja akan memiliki cukup waktu untuk merencanakan pengeluaran selama hari raya, mengingat kebutuhan seperti tiket mudik yang naik harga dan perlu perencanaan yang matang,” ujarnya.
Edy mendorong pemerintah untuk mengubah paradigma pemberian THR guna melindungi para pekerja dan meningkatkan daya saing serta pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperhatikan lonjakan produksi dan lapangan kerja menjelang Idul Fitri.
Sumber : Suara.com
Editor : Knncoro