Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti emas hasil dua penindakan penyelundupan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10–11 Agustus 2026. Total 23,793 kilogram emas berkadar 99,99 persen atau 24 karat dengan perkiraan nilai Rp63 miliar berhasil diamankan. Foto/Dok: Ist
JAKARTA, NEINEWS – Belum genap 24 jam, dua upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec).
Dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam. Mulai dari menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga memasukkan emas ke area kemaluan dan dubur.
Pada kasus kedua, pelaku bahkan memanfaatkan jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling untuk menyerahkan emas kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Terbongkar dari Body Scanner
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan.
Pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur di dalam tas tersebut.
Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tidak berhenti di pemeriksaan fisik, Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU).
Hasil analisis mengindikasikan adanya keterkaitan dengan penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak tujuh penumpang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas dengan berbagai modus penyembunyian, termasuk menggunakan metode inserter pada area kemaluan dan dubur serta menyembunyikannya di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Total 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram diamankan dari penindakan pertama. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Staf Ground Handling Ikut Terseret
Kurang dari 24 jam kemudian, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas.
Kali ini, seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk kemudian diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram.
Emas dengan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Purbaya: Pengawasan Harus Selangkah Lebih Maju
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai harus terus beradaptasi menghadapi perkembangan modus penyelundupan.
Menurutnya, pengawasan perbatasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi harus didukung teknologi, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan setiap temuan harus dikembangkan hingga menelusuri asal barang, pihak penerima dan jaringan yang terlibat.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.
Total 23,7 Kg Emas Diamankan
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Untuk pengembangan perkara serta penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor yang berlaku.
Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diminta menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas membawa maupun mengekspor emas ke luar negeri berlangsung legal, transparan, dan sesuai ketentuan.
Editor: Alfridho Ade Permana












