Rawan Pelanggaran Bawaslu Bengkulu Selatan Giatkan Pengawasan Ekstra pada Tahapan Coklit

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.

Bengkulu, Neinews.Org – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat yang akan dilakukan dalam waktu dekat dilaksanakan rawan terjadi potensi pelanggaran.

Yang mana  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),  adalah salah satu tahapan yang dinilai cukup rawan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Hasil Coklit yakni dasar bagi KPU, dalam menentukan daftar pemilih. “Sehingga wajar kekhawatiran itu muncul, dikarenakan potensi pelanggaran yang ada,” ujar Arif

Arif menegaskan pengawas pemilihan harus bekerja lebih telitih dan lebih ekstra untuk mencegah terjadinya kesalahan karena Coklit rentan akan manipulasi data pemilih, yang mana pemilihan akan berlangsung pada 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024 tersebut.

“Potensi pelanggarannya, seperti PPDP atau pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur atau Pantarlih tidak memahami regulasi Coklit.” Ujar Arif yang merupakan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas.

Potensi pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan Coklit maupun Pemutakhiran data ini meliputi daftar pemilih mengandung data Pemilih Ganda, daftar pemilih mengandung data pemilih dibawah umur 17 Tahun, daftar pemilih mengandung data atau berstatus TNI dan Polri, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, Jumlah pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik, ujar Arif.

Coklit tidak dilakukan atau dilakukan secara terawangan, Tidak ditempelnya stiker dirumah yang dilakukan coklit, Hasil Coklit berbeda dengan kondisi dilapangan. “Pada Coklit ini  Sulitnya akses PKD oleh Pantarlih dalam mendapatkan hasil coklit sebagai bahan perbandingan dengan pengawasan,” Dan berharap supaya semua elemen dapat berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada, ujar Arif

Mengingat, personil yang dimiliki Bawaslu Bengkulu Selatan terbatas, sehingga tidak bisa mengkover seluruh wilayah pada tahapan pemilu, terutama pada proses Coklit.

Arif mengatakan “Pantarlih itukan melakukan coklit per TPS, sementara petugas kita satu kelurahan dan desa hanya satu. Yang jadi kekhawatiran nya adalah hasil pengawasannya. Ini yang membuat kami harus ekstra keras dan tentu butuh dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat melapor ke Bawaslu bila belum di lakukan coklit,”

Sumber : pedomanbengkulu.com