Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Ingatkan KPU Tertib dalam Pemasangan APK

Pemasangan APK Kota Bengkulu
Pemasangan APK Kota Bengkulu

Bengkulu, Neinews.Org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan calon kepala daerah untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK.

Dia menegaskan bahwa semua APK harus dipasang sesuai dengan peraturan dan tidak di lokasi-lokasi terlarang, seperti yang tercantum dalam surat keputusan KPU, Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, dan Surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Jika dalam tiga hari setelah pengiriman surat imbauan tersebut tidak ada kepatuhan, Bawaslu akan merekomendasikan penertiban secara mandiri.

Saat ini, Bawaslu juga sedang melakukan pendataan terhadap APK calon kepala daerah di seluruh kecamatan untuk menemukan pelanggaran. Terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 serta surat Gubernur Bengkulu per 17 September 2024. KPU telah menetapkan lokasi pemasangan APK sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.

Lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan APK termasuk Pantai Panjang, Tapak Paderi, area Rumah Bung Karno, gedung atau lahan milik pemerintah, tempat ibadah, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, serta area sekitar gedung pendidikan dan rumah sakit. Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dilakukan oleh KPU di fasilitas umum, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi dan Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), serta kawasan Pantai Tapak Paderi di Kecamatan Teluk Segara.

 

Sumber : antaranews.com