YLBHI Sebut Pelimpahan Kasus FA Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Febrie Adriansyah (FA), Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto/Dok: Ist-ANTARA

NEINEWS, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan keputusan pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.

YLBHI menilai pelimpahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Menurut YLBHI, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), penanganan perkara justru lebih tepat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses hukum.

Dalam pernyataan resminya, YLBHI menyebut pelimpahan perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Kasus yang menyeret FA, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dilakukan setelah berlangsungnya pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026. Menurut YLBHI, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, organisasi bantuan hukum tersebut mengaitkan pelimpahan perkara dengan penghentian langkah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung sehari sebelumnya, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

YLBHI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi pada tahap penyidikan dari satu lembaga penegak hukum kepada lembaga lainnya.

Organisasi tersebut mengutip Pasal 10A dan Pasal 11 UU KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi tertentu, termasuk perkara dengan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Menurut YLBHI, pengambilalihan oleh KPK merupakan langkah yang lebih tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan, menjaga independensi penegakan hukum, serta memastikan pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aset dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

YLBHI juga mengingatkan bahwa pelimpahan perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan yang dapat memengaruhi keberlangsungan proses hukum.

Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi dalam penanganan perkara, mendesak KPK segera mengambil alih penyidikan berdasarkan kewenangannya, meminta Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta meminta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara tersebut.

Selain itu, YLBHI juga mendorong Presiden dan DPR RI untuk memulihkan independensi KPK melalui penguatan kembali kewenangan lembaga antirasuah tersebut serta mengajak masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan resmi YLBHI dalam siaran pers yang terbit pada Selasa, 14 Juli 2026, sebagai salah satu pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap proses penanganan perkara. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, KPK maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan tersebut.

Editor: Alfridho Ade Permana