Tingkatkan Konektivitas Perbatasan, BPJN Bengkulu Lebarkan Jalan Nasional Mukomuko

Papan informasi Paket Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumbar–Mukomuko (E-Katalog) di Kabupaten Mukomuko. Proyek senilai Rp11,66 miliar yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut meliputi pelebaran jalan menuju standar sepanjang 1,64 kilometer dan penanganan longsoran permanen sepanjang 10 meter guna meningkatkan kemantapan jalan nasional dan konektivitas wilayah perbatasan Bengkulu–Sumatera Barat. (Foto: NEINEWS.org)

NEINEWS, MUKOMUKO – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I tengah melaksanakan Paket Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumatera Barat–Mukomuko (E-Katalog) di Kabupaten Mukomuko.

Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.665.201.000. Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 2 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender.

Paket preservasi ini mencakup pekerjaan pelebaran jalan menuju standar sepanjang 1,64 kilometer serta penanganan longsoran permanen sepanjang 10 meter. Pekerjaan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas ruas jalan nasional sekaligus memperkuat keselamatan pengguna jalan, terutama pada kawasan yang memiliki potensi gangguan akibat longsoran.

Pelaksanaan pekerjaan dikelola oleh Satker PJN Wilayah I BPJN Bengkulu melalui mekanisme E-Katalog, dengan CV. Primadayantara Infranusa sebagai kontraktor pelaksana. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT. Tribina Matra Carya Cipta selaku konsultan pengawas.

Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu, Tendi Hardianto, ST., MT., mengatakan bahwa preservasi jalan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kondisi jalan nasional agar tetap mantap dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Pekerjaan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur jalan, tetapi juga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat. Dengan pelebaran jalan menuju standar serta penanganan longsoran secara permanen, kami berharap konektivitas wilayah perbatasan Bengkulu–Sumatera Barat semakin baik dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Tendi kepada NEINEWS, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh pekerjaan akan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan dengan pengawasan secara ketat agar hasil pembangunan memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Pengawasan dilakukan agar pekerjaan berjalan sesuai standar mutu, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat bertahan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Ruas Jalan Batas Provinsi Sumbar–Mukomuko memiliki peranan strategis sebagai jalur penghubung antar provinsi, khususnya dalam mendukung distribusi barang, jasa, serta aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan.

Melalui program preservasi tersebut, pemerintah berharap kondisi jalan semakin aman dan nyaman, konektivitas antarwilayah meningkat, serta aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Mukomuko dan kawasan sekitarnya dapat terus berkembang.

Sementara itu, pewarta NEINEWS.org telah berupaya melakukan konfirmasi terkait perkembangan dan progres pekerjaan proyek tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana CV. Primadayantara Infranusa. Namun, pesan WhatsApp yang dikirimkan pewarta hanya sebatas dibaca tanpa adanya tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Selain pihak kontraktor, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah I Bengkulu, Alboin Simanjorang, ST., terkait progres pelaksanaan pekerjaan Paket Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumbar–Mukomuko. Namun, hingga berita ini ditayangkan, informasi terkait perkembangan pekerjaan tersebut belum diperoleh.

Data Proyek

Nama Paket: Preservasi Jalan Batas Provinsi Sumbar–Mukomuko (E-Katalog)

Lokasi: Kabupaten Mukomuko

Nomor Kontrak: HK0201/T/BPJN6.6.1/2026/026

Tanggal Kontrak: 2 Maret 2026

Nilai Kontrak: Rp11.665.201.000

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026

Masa Pelaksanaan: 210 Hari Kalender

Kontraktor Pelaksana: CV. Primadayantara Infranusa

Konsultan Pengawas: PT. Tribina Matra Carya Cipta

Reporter: Alfridho Ade Permana