KPK kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Empat tersangka baru resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara yang sama telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Foto/Dok: Ist-Humas KPK
JAKARTA, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni. Setelah dua terdakwa sebelumnya divonis bersalah, KPK kini kembali menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.
Empat tersangka yang ditahan yakni UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, serta YHP dan ZC dari unsur swasta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode 2015 hingga 2020. Dalam penyidikannya, KPK menduga praktik tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SHT yang pernah menjabat Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019, sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan penahanan empat tersangka baru tersebut, jumlah pihak yang telah diproses hukum dalam perkara ini menjadi enam orang. KPK juga masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Alfridho Ade Permana













