Proyek Waterboom Kepahiang Mangkrak, ACC Minta KPK Turun Tangan

Proyek pembangunan Waterboom di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp14,69 miliar dari APBD Kabupaten Kepahiang kini terbengkalai dan belum berfungsi optimal. Kondisi tersebut mendapat sorotan ACC Provinsi Bengkulu yang mendesak KPK menelusuri proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Foto/Dok: Ist

KEPAHIANG, NEINEWS – Proyek pembangunan Waterboom di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, yang menelan anggaran sekitar Rp 14,69 miliar kini menjadi sorotan.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 tersebut hingga kini belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan. Kawasan wisata air yang diharapkan menjadi salah satu destinasi unggulan daerah itu justru terbengkalai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan Waterboom tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Prima Jaya Sakti dengan nilai kontrak mencapai Rp 14.699.949.853.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang dan sejak awal dirancang sebagai kawasan wisata sekaligus pusat rekreasi air bagi masyarakat.

Namun, setelah pembangunan selesai, sejumlah fasilitas yang telah menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah tersebut belum berfungsi secara optimal.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengelolaan aset setelah proyek selesai.

Ada Temuan dalam Tahap Perencanaan

Sorotan terhadap proyek Waterboom Kepahiang semakin menguat setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses perencanaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan persoalan pada pekerjaan perencanaan yang dikerjakan PT Cirvarligma Egeneering.

Dari anggaran perencanaan sekitar Rp 733 juta, pemeriksaan disebut menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 356 juta.

Selain persoalan pada tahap perencanaan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga sempat memiliki kewajiban pembayaran kepada kontraktor dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula sorotan terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.

Sejumlah fasilitas yang menjadi bagian dari proyek tersebut antara lain area parkir, plaza, ruang tiket dan pengelola, jembatan gantung, sculpture, panggung pertunjukan, area kuliner, masjid, foodcourt, ruang bilas atau ruang ganti, spray ground, playground, kids pool, fountain pool, menara wahana air, kolam renang keluarga, gazebo, area berjemur, kolam ombak, kolam arus, kolam arus indoor serta ruang water treatment dan fasilitas pendukung lainnya.

ACC Desak KPK Turun Tangan

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wakil Direktur Anti-Corruption Commission (ACC) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone.

Deno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proyek Waterboom Kepahiang.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik bangunan yang kini terbengkalai. Seluruh proses sejak perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga dokumen lingkungan dinilai perlu ditelusuri.

“Kami meminta KPK turun tangan dan menyelidiki proyek Waterboom Kepahiang ini secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan fisiknya. Termasuk dokumen UKL/UPL juga harus diperiksa, karena seluruh tahapan proyek menggunakan anggaran negara,” ujar Deno, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai, proyek pemerintah dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah yang pada akhirnya tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius.

Terlebih, kata Deno, apabila sejak tahap perencanaan telah ditemukan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, maka proses selanjutnya perlu ditelusuri secara terbuka.

“Kalau memang ada temuan pada tahap perencanaan, kemudian muncul persoalan dalam pelaksanaan fisik dan pada akhirnya bangunan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, ini harus dibuka secara terang. Harus dilihat apakah ada unsur kelalaian, penyimpangan atau potensi kerugian negara,” katanya.

ACC juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengelolaan aset setelah pembangunan selesai.

“Jangan hanya melihat bangunannya yang mangkrak. Yang harus dilihat adalah bagaimana prosesnya sejak awal. Siapa yang merencanakan, bagaimana perencanaannya, bagaimana kontraknya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasannya, sampai dokumen UKL/UPL. Semua harus diperiksa,” tegas Deno.

Segera Dilaporkan ke KPK

Deno menyampaikan, ACC Provinsi Bengkulu berencana melaporkan persoalan proyek Waterboom Kepahiang tersebut secara resmi kepada KPK.

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk melihat secara utuh persoalan proyek Waterboom Kepahiang,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan secara lengkap kepada NEINEWS mengenai kondisi terkini Waterboom, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, serta langkah pemerintah terhadap aset yang hingga kini belum berfungsi optimal.

NEINEWS akan terus memantau perkembangan persoalan proyek Waterboom Kepahiang tersebut, termasuk apabila terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang maupun aparat penegak hukum.

Pewarta: Alfridho Ade Permana