Vonis Latifa Tusa’diah Telah Jatuh, Tapi Ke Mana Aliran Dana CV Mandiri Sejahtera?

Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Latifa Tusa’diah telah dijatuhkan. Namun, dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kerugian CV Mandiri Sejahtera masih menjadi tanda tanya dan kini dilaporkan dalam dugaan TPPU ke Polda Bengkulu. Foto/Dok: Ist

BENGKULU, NEINEWS – Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Latifa Tusa’diah menutup satu babak perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera.

Namun, bagi perusahaan, putusan pidana tersebut belum sepenuhnya menjawab satu persoalan penting. ke mana aliran uang yang disebut menjadi sumber kerugian perusahaan?

Pertanyaan tersebut kini memasuki ranah berbeda.

Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Bengkulu.

Laporan itu diarahkan untuk menelusuri aliran dana, aset, hingga mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan kerugian perusahaan.

Dengan demikian, vonis pidana terhadap Latifa Tusa’diah bukan berarti seluruh persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan otomatis berakhir.

Sebab, ada persoalan lain yang masih menunggu jawaban. bagaimana uang tersebut bergerak, ke mana berpindah, dan apakah masih terdapat aset atau transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut?

Bagi CV Mandiri Sejahtera, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berapa lama seseorang menjalani hukuman.

Ada uang yang disebut hilang, ada aset yang masih dipertanyakan, dan ada jejak transaksi yang kini menjadi bagian penting untuk ditelusuri.

Dalam pembukuan sederhana, prinsipnya sebenarnya tidak rumit. uang masuk dicatat, uang keluar dicatat, kemudian saldo dihitung.

Namun ketika sebuah perkara masuk ke ranah dugaan tindak pidana keuangan, persoalannya tidak lagi sesederhana angka pada laporan pembukuan.

Uang dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lain. Dapat berubah menjadi aset. Dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

Tetapi satu hal yang menjadi kunci dalam penelusuran keuangan adalah jejak transaksi.

Karena itu, laporan dugaan TPPU tersebut menjadi menarik untuk dicermati.

Jika aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih jauh, aliran dana dapat menjadi pintu untuk mengetahui rangkaian transaksi yang berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan.

Vonis telah dijatuhkan, namun pertanyaan tentang aliran dana masih menunggu jawaban. sebab, uang mungkin berpindah tempat.

Tetapi jejak transaksinya tidak serta-merta ikut hilang. (red)