Mahasiswi Jakarta Buka Pengakuan VCS dengan Oknum Sekda di Bengkulu

Foto Ilutrasi. Dok: Ai

BENGKULU, NEINEWS – Seorang mahasiswi di Jakarta yang enggan disebutkan namanya mengaku memiliki rekaman video call sex (VCS) dan tangkapan layar (screenshot) yang diklaim berkaitan dengan dugaan komunikasi video bermuatan seksual bersama seorang oknum Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Bengkulu berinisial SF.

Menurut pengakuan mahasiswi tersebut kepada media ini, Senin (19/10/2026). peristiwa tersebut terjadi menjelang SF dilantik sebagai Sekda. Ia mengaku menyimpan rekaman dan tangkapan layar yang disebutnya sebagai bukti komunikasi antara dirinya dengan pejabat tersebut.

Mahasiswi itu juga menyatakan bersedia menunjukkan bukti yang dimilikinya kepada media ini untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Meski demikian, hingga berita ini disusun, keaslian, konteks, serta isi materi yang diklaim sebagai bukti tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Dirinya mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan menyampaikan informasi tersebut kepada media karena mengaku kecewa terhadap SF yang menurut keterangannya tidak menepati janji kepada dirinya.

Namun, Mahasiswi itu belum memaparkan secara terperinci isi janji yang dimaksud, kapan janji tersebut disampaikan, serta bagaimana kaitannya dengan dugaan komunikasi VCS yang diungkapkannya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada SF mengenai pengakuan mahasiswi tersebut, termasuk dugaan komunikasi VCS, klaim kepemilikan rekaman dan tangkapan layar, serta pernyataan mengenai janji yang disebut tidak dipenuhi.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terhadap SF masih diupayakan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas informasi tersebut.

Di sisi lain, dugaan perilaku yang diungkap mahasiswi itu juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan kepegawaian.

Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menegaskan kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ucapan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain ketentuan disiplin, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur pembinaan etika pegawai negeri. Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu perkara tetap harus mempertimbangkan fakta, jenis perbuatan, aturan yang relevan, serta hasil pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan komunikasi VCS yang disampaikan mahasiswi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan SF telah melakukan pelanggaran disiplin atau memastikan jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang dapat menelusuri dan memeriksa persoalan tersebut sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Iman SP Noya