Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat melakukan Penggeledahan. Selasa, 3 November 2026. Foto/Dok: Ist
BENGKULU, NEINEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan di Kota Bengkulu, Selasa (3/11/2026), dalam upaya memburu alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai periode 2020–2024.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, dengan pengawalan aparat TNI bersenjata.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi sejumlah kantor perusahaan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun berkas yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tim penyidik masih bekerja mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Benar, tim masih bekerja mencari sejumlah berkas yang ada kaitannya dan nantinya akan dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Adapun enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik Kejati Bengkulu berada di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.
Pertama, kantor PT Sarana Sukses Maritim di Jalan Hibrida Raya, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.
Kedua, kantor PT Orion Sukses Perkasa di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Ketiga, kantor PT Gema Mutiara Marina di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.
Keempat, kantor PT Bahtera Cipta Manunggal di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Kelima, kantor PT Duri Rejang Berseri di Jalan RE Martadinata, Perumahan Bumi Persada Indah, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.
Keenam, kantor PT Samudera Sarana Floresma di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Penggeledahan terhadap enam perusahaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola layanan kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Pulau Baai, yang memiliki peran strategis bagi aktivitas ekonomi, distribusi barang, serta konektivitas wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam konteks penyidikan, dokumen yang dicari penyidik dapat menjadi bagian penting untuk menelusuri berbagai aktivitas pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, termasuk hubungan kerja sama, transaksi, administrasi kegiatan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, hingga penggeledahan berlangsung, Kejati Bengkulu belum membeberkan secara terperinci jenis dokumen yang menjadi target pencarian, jumlah maupun rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing perusahaan, serta potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Belum diketahui pula bagaimana konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian selama periode tersebut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













