Kantor Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Foto/Dok: Ist-Net
BENGKULU, NEINEWS — Klaim adanya pembatalan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani, dibantah tegas oleh Sekretaris Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), H. Ihsan Nahromi, Lc., M.A.
Ihsan menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada pembatalan SK PAW yang diterbitkan DPP PPP. Menurutnya, keputusan PAW yang telah ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jabar Idris tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan proses pergantian antarwaktu tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ihsan saat dikonfirmasi pewarta NEINEWS, Rabu (4/11/2026), menyikapi munculnya klaim bahwa DPP PPP telah menerbitkan SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang disebut-sebut membatalkan keputusan PAW terhadap ketiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
“Tidak ada pembatalan SK PAW DPP. Surat SK PAW ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen, dan itu berlaku,” tegas Ihsan.
Menurut Ihsan, pihak yang mengatasnamakan kepengurusan DPP PPP untuk menerbitkan surat pembatalan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan kewenangan dan keabsahan tanda tangannya.
Ia secara khusus mempertanyakan siapa pihak yang menandatangani SK pembatalan tersebut.
“SK pembatalan itu siapa yang tanda tangan? Kalau Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, tidak sah. Kalau yang menandatangani pembatalan SK adalah Ketua Umum Pak Mardiono, berarti ada indikasi pemalsuan. Coba minta mereka tunjukkan SK-nya,” ujar Ihsan.
Ihsan menjelaskan, menurut pihaknya, Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan keduanya apabila disebut menerbitkan atau menandatangani keputusan pembatalan atas nama DPP PPP.
Ia bahkan menegaskan, apabila dokumen pembatalan tersebut mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Mardiono tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, persoalan tersebut harus ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau Ketua Umum Pak Mardiono yang membatalkan PAW, bisa saya pastikan ada indikasi pemalsuan. Karena malam tadi saya baru rapat dengan Ketua Umum DPP Pak Mardiono dan jajaran,” ungkapnya.
Ihsan juga menyinggung masa jabatan Fepi Suheri sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah yang telah berakhir sejak 6 April 2026, kemudian di tunjuk sebagai plt Ketua DPC Bengkulu Tengah yakni Said Usman S.P.
“Yang di tunjuk Plt Ketua DPC Bengkulu Tengah saat itu, Said Usman. Pefi diberhentikan pada 6 april 2026,” ujarnya.
Kemudian, pada akhir April 2026, Pefi Suheri dan Oscar Lukito mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 277 perdata khusus. “Tapi setelah persidangan, Keputusan hakim gugatan ditolak. Berarti sah pemberhentian Pefi sebagai Ketua DPC,” jelas Ihsan.
Ia menyebut, Fepi bahkan pernah mengakui bahwa masa jabatannya telah berakhir pada 4 Mei 2026 sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan melalui status Plt.
Lebih lanjut, Ihsan mengklaim bahwa kepengurusan PPP di 38 provinsi telah menggunakan dokumen yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono dan Wasekjen Jabar Idris serta telah diakui pemerintah.
Menurutnya, pengakuan tersebut juga tercermin dari pencairan bantuan keuangan partai politik di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, dengan pengecualian Kabupaten Bengkulu Tengah yang disebutnya belum menerima pencairan.
“SK 38 DPW se-Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Pak Mardiono dan Wasekjen Jabar Idris diakui pemerintah. Seluruh dana parpol di Indonesia sudah cair, termasuk Bengkulu, kecuali Bengkulu Tengah,” katanya.
Ihsan kembali menegaskan bahwa klaim pembatalan SK PAW yang beredar merupakan pernyataan sepihak dan harus dibuktikan melalui dokumen resmi.
DPP PPP Telah Terbitkan SK Pemberhentian dan PAW
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) secara resmi memproses Penggantian Antarwaktu terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah masa jabatan 2024–2029.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penetapan PAW tersebut telah diserahkan langsung oleh pengurus DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Sekretariat DPRD pada Senin (2/11/2026).
Penyerahan dokumen resmi partai tersebut dipimpin Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos., didampingi Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana.
Kedatangan rombongan pengurus partai diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Tengah bersama Kabag Umum, Dodi, dan jajaran.
Dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni menjelaskan bahwa keputusan PAW merupakan hasil evaluasi internal dan penegakan disiplin organisasi.
Menurut Elya, ketiga kader yang menduduki posisi legislatif tersebut dinilai tidak aktif dalam kegiatan partai, tidak memenuhi kewajiban kontribusi, serta melakukan tindakan indisipliner yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Dari empat nama yang sebelumnya diusulkan oleh daerah, DPP PPP menyetujui tiga nama untuk dilakukan PAW,” ujar Elya.
Adapun tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah yang diberhentikan dari jabatan legislatif sekaligus dicabut keanggotaan partainya adalah:
- Fepi Suheri, S.A.P., Ketua DPRD Bengkulu Tengah, berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0739/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. KTA Nomor 1709.03.01011980.01.001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Diana Maryani, berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0742/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. KTA Nomor 1709.04.27061989.02.001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Jon Karnedi, berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0741/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. KTA Nomor 1709.04.04051981.01.001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, satu nama anggota DPRD lainnya, Hesti Sari Nada, belum masuk dalam keputusan PAW yang diterbitkan DPP PPP kali ini.
Tiga Nama Pengganti Telah Ditetapkan DPP
Dalam keputusan tersebut, DPP PPP juga menetapkan tiga kader sebagai calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara terbanyak urutan kedua pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan masing-masing.
Penetapan calon pengganti itu tertuang dalam SK tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.
Ketiga nama yang ditetapkan sebagai calon pengganti yakni:
- Hamkasa, S.Pd., ditetapkan sebagai PAW menggantikan Fepi Suheri berdasarkan SK Nomor 0745/SK/DPP/C/X/2026.
- Jawawi, ditetapkan sebagai PAW menggantikan Diana Maryani berdasarkan SK Nomor 0747/SK/DPP/C/X/2026.
- Buldani, ditetapkan sebagai PAW menggantikan Jon Karnedi berdasarkan SK Nomor 0946/SK/DPP/C/X/2026.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, proses selanjutnya berada pada tahapan administrasi di lembaga legislatif dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPW PPP Bengkulu: Tidak Pernah Terbitkan Pembatalan
Sementara itu, Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu, April Yones, melalui Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PPP Bengkulu, Dodi Rosadi, juga menegaskan bahwa kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP H. Muhamad Mardiono dan Ketua DPW PPP Bengkulu April Yones tidak pernah menerbitkan surat pembatalan terhadap keputusan PAW tersebut.
Dodi menyatakan, pihaknya tetap berpegang pada keputusan dan instruksi DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono.
“Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW Provinsi Bengkulu, April Yones, tidak pernah membatalkan surat keputusan apa pun. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat instruksi pembatalan pelaksanaan PAW,” kata Dodi saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, surat instruksi PAW dari DPP sebenarnya telah diterima sejak beberapa waktu lalu. Namun, pelaksanaannya baru disampaikan kepada DPC PPP Bengkulu Tengah setelah dinilai memiliki momentum yang tepat.
Menurut Dodi, DPW hanya menjalankan keputusan DPP dan meminta DPC PPP Bengkulu Tengah melaksanakan instruksi tersebut sesuai mekanisme organisasi.
“Surat PAW itu sebenarnya sudah lama ada. Kami sudah meminta agar segera dilaksanakan. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di tingkat DPC. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU terkait proses tersebut,” jelasnya.
Dodi menambahkan, koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait diperlukan agar proses administrasi pergantian anggota dewan berjalan sesuai dokumen kepengurusan dan keputusan partai yang dinilai sah oleh pihaknya.
Ia juga menepis anggapan adanya multitafsir mengenai kepengurusan PPP di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, DPW PPP yang dipimpin April Yones terbentuk melalui mekanisme organisasi setelah pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil). Selanjutnya, DPP menginstruksikan pembentukan kepengurusan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Khusus Kabupaten Bengkulu Tengah, Dodi menjelaskan bahwa kepengurusan sebelumnya berstatus Plt. DPW kemudian menerbitkan surat penunjukan Plt DPC PPP Bengkulu Tengah, sebelum pengurus setempat melaksanakan rapat dan musyawarah hingga terbentuk kepengurusan melalui Musyawarah Cabang (Muscab).
“Jadi, bagi kami tidak ada multitafsir. Kepengurusan ini sudah melalui proses organisasi. Seluruh keputusan DPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono kami anggap berlaku dan sah untuk dijalankan,” katanya.
Dodi turut menyoroti dinamika kepengurusan PPP di tingkat pusat yang melibatkan nama Taj Yasin dan Agus Suparmanto.
Menurutnya, dinamika tersebut seharusnya tidak membuat kader di daerah menjadi bingung dan terombang-ambing akibat perbedaan klaim kepengurusan.
Ia bahkan menduga munculnya perbedaan klaim kepengurusan berpotensi memecah konsolidasi partai di daerah.
“Seharusnya kader di bawah tidak dibiarkan terombang-ambing. Kalau memang sudah ada penyatuan, mestinya semuanya ditarik dan disatukan. Jangan sampai justru muncul kepengurusan baru yang membuat kader terpecah,” ujarnya.
Terkait legalitas kepengurusan pusat, Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat muncul dua dokumen kepengurusan yang melibatkan kelompok Mardiono dan Taj Yasin.
Namun, menurut penjelasannya, pemerintah kemudian mengupayakan penyatuan kedua kelompok tersebut. Dalam skema penyatuan itu, Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.
Dodi mengklaim, berdasarkan data dan pandangan pihaknya, dari 38 provinsi di Indonesia hanya sekitar empat provinsi yang masih mengakui kepengurusan berdasarkan SK Taj Yasin.
“Kalau melihat kondisi sekarang, dari 38 provinsi di Indonesia, menurut data dan pandangan kami, hanya sekitar empat provinsi yang masih mengakui SK Taj Yasin,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPW PPP Bengkulu di bawah kepemimpinan April Yones tetap menjalankan keputusan DPP yang dipimpin Mardiono, termasuk terkait proses PAW tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah.
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tegaskan Tidak Ada Pembatalan
Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai pembatalan SK PAW tersebut, pewarta NEINEWS juga meminta keterangan kepada Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos.
Elya menegaskan bahwa tidak ada pembatalan SK DPP oleh Ketua Umum PPP Mardiono. Ia juga menyatakan bahwa Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak berhak mengatasnamakan DPP PPP dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, keputusan PAW yang diterbitkan DPP tetap menjadi acuan organisasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Ketua Umum Mardiono.
Pernyataan dari Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, DPW PPP Bengkulu, serta Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah tersebut memperlihatkan adanya perbedaan klaim terkait keabsahan dokumen dan kewenangan kepengurusan di internal PPP.
Dengan demikian, dokumen SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang diklaim sebagai dasar pembatalan PAW perlu diperlihatkan dan diverifikasi keasliannya, termasuk memastikan pihak yang menandatangani serta kewenangannya dalam struktur organisasi partai.
Di sisi lain, proses administrasi PAW yang telah disampaikan kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah juga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan seluruh dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya pewarta NEINEWS untuk meminta salinan fisik maupun digital SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026, termasuk halaman tanda tangan dan lampiran dokumen, belum membuahkan hasil. Dokumen yang diklaim menjadi dasar pembatalan SK PAW tersebut belum diberikan kepada pewarta untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana












