Anggaran jasa tenaga kebersihan, keamanan dan pelayanan di lingkungan Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp7,24 miliar mendapat sorotan FABB karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Foto/Dok: Ist
LEBONG, NEINEWS – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025.
Anggaran tersebut mencakup belanja jasa tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan tenaga pelayanan yang dilaksanakan melalui pihak ketiga, yakni PT DOA (PT Damar Outsourcing Anugrah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai kegiatan tersebut mencapai Rp 7.242.945.637 atau sekitar Rp 7,24 miliar.
Pengadaan jasa outsourcing tersebut disebut dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan metode pengadaan langsung.
Namun, pelaksanaannya kini menjadi sorotan setelah FABB mengklaim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan.
Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Dedi, persoalan yang menjadi perhatian antara lain menyangkut jumlah tenaga yang seharusnya tersedia, personel yang benar-benar ditempatkan, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga keamanan, dan jasa tenaga pelayanan di Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedi, Kamis (10/9/2026).
Soroti Jumlah Personel dan Realisasi Pekerjaan
FABB menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah tenaga yang tercantum dalam dokumen kegiatan dengan personel yang direalisasikan di lapangan.
Selain persoalan jumlah tenaga kerja, FABB juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang dinilai perlu dicocokkan kembali dengan RAB dan kontrak.
Dedi menegaskan, pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sepihak karena dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Kami masih menelusuri lebih lanjut dan terus menambahkan data sebagai bahan bukti. Jika nantinya data dan bukti yang kami kumpulkan cukup, tentu akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut FABB, nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp7 miliar membuat pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diawasi secara serius.
Terutama terkait kesesuaian kontrak, jumlah personel, realisasi pekerjaan, pembayaran jasa, serta output yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.
FABB Minta Dokumen Dibuka
FABB meminta Pemkab Lebong dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan outsourcing tersebut.
Beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain mekanisme pengadaan, nilai kontrak, jumlah tenaga yang dibutuhkan, jumlah personel yang benar-benar bekerja, hingga mekanisme pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa.
FABB juga mendorong agar dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan pekerjaan diperiksa untuk memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar nilai anggarannya, tetapi bagaimana realisasi kegiatan tersebut. Apakah jumlah personel sesuai kontrak, apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan apakah pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan pekerjaan yang diterima,” jelas Dedi.
PT DOA Belum Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, NEINEWS terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PT DOA terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan FABB.
Pemkab Lebong juga perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kesesuaian antara kontrak, jumlah tenaga kerja, pekerjaan yang direalisasikan dan pembayaran yang telah dilakukan.
NEINEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT DOA maupun Pemerintah Kabupaten Lebong apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai.
Dugaan penyimpangan maupun dugaan pekerjaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan dan proses hukum.
Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan, maka penjelasan resmi dari Pemkab Lebong maupun PT DOA penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Alfridho Ade Permana










