Anggaran Rp 399 Juta Proyek Kelas SDN 17 Bengkulu Diduga Tak Sejalan dengan Kualitas Pekerjaan

LSM Cahaya menilai hasil pekerjaan asal jadi dan meminta audit menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat

Foto Papan Nama Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 17 Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Dok: Ist

NEINEWS, BENGKULU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cahaya Provinsi Bengkulu menyoroti tajam proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 17 Kota Bengkulu yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 399.614.510. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi alias Ujang, mengatakan bahwa dugaan tersebut menguat setelah pihaknya melakukan investigasi langsung ke lapangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai asal jadi dan jauh dari standar mutu konstruksi.

“Di lapangan kami menemukan rangka kayu plafon masih menggunakan kayu lama, pasangan plafon renggang dan kurang rapi. Pengecatan dinding juga tidak melalui proses pengamplasan, langsung dicat,” ungkap Ujang kepada media ini, Sabtu (3/01/2026).

Selain itu, lanjut Ujang, pemasangan keramik juga diduga dilakukan secara asal-asalan. Material pasir yang digunakan bercampur dengan bara, lantai kurang dilakukan pemadatan, serta tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut dinilai belum memiliki keahlian yang memadai.

“Pasangan atap juga terlihat kurang rapi dan bergelombang, bahkan ditemukan banyak titik atap yang bocor. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan serta kenyamanan proses belajar mengajar,” tegasnya.

Ujang juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, baik konsultan pengawas maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Pengawasan kami nilai sangat lemah. Seharusnya sejak awal penyimpangan seperti ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, LSM Cahaya Provinsi Bengkulu secara resmi akan melaporkan dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 17 Kota Bengkulu.

“Kami minta BPK, Inspektorat dan APH mengecek langsung ke lapangan. Jangan sampai proyek pendidikan yang menggunakan uang rakyat justru dikerjakan asal jadi,” pungkas Ujang.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Riski Utama Jaya Abadi, Instansi: Pemerintah Kota Bengkulu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Nilai Kontrak: Rp 399.614.510 dengan,Waktu Pelaksanaan: 90 (sembilan puluh) hari kalender Sumber Dana: APBD Kota Bengkulu 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait baik kontraktor dan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. redaksi masih berupaya mengklarifikasi atas temuan LSM tersebut.

Reporter: Alfridho Ade Permana