Bengkulu,Neinews.Org – Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK menyebut, sudah sepatutnya pihak Pemerintah Pusat mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)., agar masyarakat pertambangan lokal bisa melakukan aktifitas di lokasi pertambangan secara resmi.
Karena kegiatan Bengkulu ini sangat penting, mengingat selama ini WPR banyak yang tidak resmi, lantaran tidak diperhatikan baik pemerintah pusat maupun daerah., sehingga berpotensi terjadi konflik jika ada permasalahan dengan pihak APH dan investor luar. Seperti timbulnya aksi demonstrasi yang berujung rusuh dan anarkis.
“Hal-hal seperti ini bisa saja terjadi jika masyarakat penambang Rakyat seperti di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Kurang diperhatikan hal ini bisa saja membuat masyarakat miskin yang mengais rezeki dari gerusan serta limpasan Batu Bara di sungai marah, lalu terjadi aksi demonstrasi, karena berkarung-karung hasil dari dari jerih payah dari hasil masyarakat yang telah dikumpulkan dan di ambil dari Sungai dan sisa Pertambangan tidak bisa dijual dan dimanfaatkan hal ini sangat miris dan membuat kita sedih sedih.” Sampainya Jumat (03/04)
Lanjut Ketua Front Pembela Rakyat, “Kegiatan pertambangan rakyat tidak dapat dipisahkan sebagai aktivitas ekonomi potensial tetapi di lain sisi ini merupakan aktivitas yang mengandung banyak sekali dampak dan resiko. Hal tersebut perlu direspon dengan adanya regulasi yang tepat untuk dapat mengoptimalkan potensi kemanfaatan dari aktivitas tersebut, sekaligus meminimalisir dampak negatif serta mengurangi resiko dalam aktivitas tersebut”. Katanya.
Pimpinan FPR juga menjelaskan dalam kerangka regulasi di Indonesia pertambangan rakyat telah diatur melalui U No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur tentang operasionalisasi aktivitas pertambangan rakyat, melalui adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR didefinisikan sebagai izin untuk melakukan pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi yang dibatasi.4 Adapun, WPR sendiri ditetapkan hanya untuk kawasan yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter.
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tarnbang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lirna belas) tahun.
Selanjutnya pada prinsipnya Keadilan Sosial, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku tambang rakyat. Keselamatan kerja, kegiatan pengelolaan tambang rakyat diharapkan mampu meminimalkan resiko-resiko sosial didalam penataan tambang rakyat seperti misalnya keselamatan kerja, konflik sosial dan sebagainya.
Keselamatan lingkungan, dimana pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong institusionalisasi dalam pengelolaan tambang rakyat yang ramah lingkungan.
Kebersamaan.
Kebermanfaatan jangka panjang. Pengelolaan tambang rakyat harus mampu mendorong internalisasi nilai-nilai ramah lingkungan dalam aktivitas tambang rakyat dalam mendorong adanya faedah jangka panjang dari aktivitas pertambangan rakyat. Sumber Berita: rri.co.id