Berhasil Memperoleh Paralegal Justice Award. PJ Walikota Beri Apresiasi Lurah Rawa Makmur

Bengkulu,Neinews.Org – Sebanyak enam lurah yang berangkat ke Jakarta mewakili Kota Bengkulu untuk menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP), dan salah satunya Lurah Rawa Makmur mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award (PJA) karena juga mendapatkan Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Paralegal Justice Award merupakan anugerah penghargaan bagi Lurah/Kepala Desa yang mendapatkan Anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan berupa sertifikat itu diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana kepada lurah Dawa Makmur Desmi Warman bersama dengan pemenang dari kelurahan dan desa lainnya di Ballroom Hall Bidakara Hotel, Jakarta, Sabtu malam (1/6/2024).

Hadir menyaksikan ajang puncak Paralegal Justic Award Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi didampingi Kepala Bappeda Medy Pebriansyah dan Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri.

Enam lurah perwakilan dari Kota Bengkulu yang menerima Anugerah Non Litigation Peacemaker adalah dari Kelurahan Pagar Dewa, Sidomulyo, Cempaka Permai, Rawa Makmur, Bentiring Permai dan Kandang Limun.

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri mengatakan bahwa ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan, apalagi Lurah Rawa Makmur berhasil mendapatkan Paralegal Justice Award.

Ia mengatakan, dari penjaringan awal 1.026 Desa dan Kelurahan se-Indonesia, lalu menjadi 300 besar dan selanjutnya 50 besar.

 

 

Sumber:mediasinardunia.com