PPK Sungai dan Pantai II SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Cucu Daeni, S.T., saat memberikan keterangan dikantornya. Senin, 21 September 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Cucu Daeni, S.T., menegaskan bahwa pelaksanaan proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kabupaten Kaur tahun 2026 berjalan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Cucu untuk menanggapi sorotan publik serta pemberitaan salah satu media terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.617.657.254.
“Pekerjaan dilakukan sesuai dokumen kontrak dan material yang digunakan sudah melalui uji laboratorium, seperti pengujian mutu beton menggunakan hammer test. Semua tahapan itu sudah kami lakukan,” tegas Cucu Daeni kepada NEINEWS, Senin (21/9/2026).
Cucu memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, setiap tahapan konstruksi dilakukan melalui proses pemeriksaan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Setiap tahapan pekerjaan dilakukan pemeriksaan. Bila ada temuan, langsung diperbaiki sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jadi kami pastikan kualitasnya sesuai standar,” ujarnya.
Terkait surat klarifikasi dari lembaga yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan, Cucu menjelaskan bahwa surat tersebut belum sempat diberikan tanggapan.
Saat surat tersebut diterima, dirinya bersama Kepala SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan.
Meski demikian, Cucu menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun lembaga pengawas eksternal.
“Kami sangat mengapresiasi imbauan serta masukan dalam surat klarifikasi tersebut. Kami sangat terbuka jika ada masukan dari kawan-kawan di lapangan,” katanya.
Proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Menara Baja Project dengan konsultan pengawas PT Globetek Glory Konsultan, KSO PT Solusi Prima Konsultan serta KSO Cv. Atrium Arsitek Konsultan Perancang tersebut, jelas Cucu, mendapat pengawasan secara rutin di lokasi pekerjaan di kawasan Pantai Pasar Lama, Kabupaten Kaur.
Ia mengatakan tim konsultan pengawas berada di lokasi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan memenuhi aspek mutu, kualitas, volume, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Proyek tersebut diawasi secara rutin oleh konsultan pengawas yang setiap hari berada di lokasi pekerjaan. Kami pastikan setiap hari ada kegiatan pengawasan, mulai dari mutu, kualitas, volume, hingga kesesuaian spesifikasi teknis,” jelasnya.
Cucu mengungkapkan, hingga saat ini progres fisik pembangunan bangunan pengaman pantai tersebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Jika tidak terdapat kendala cuaca maupun persoalan teknis lainnya, proses serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) ditargetkan dapat dilaksanakan pada November 2026.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak PPK menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prosedur pengawasan yang berlaku.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













