BPJS Kesehatan Rugi Mencapai Rp 20 Triliun KPK Ungkap Kesalahan Fraud

Pimpinan KPK, Alexander Marwata
Pimpinan KPK, Alexander Marwata

Bengkulu, Neinews.Org – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan adanya kerugian akibat kelemahan dan penipuan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, pengelolaan JKN yang kurang integritas dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengancam keberlangsungan program JKN di masa depan.

“Kerugian akibat penipuan di sektor kesehatan mencapai 10 persen dari total pengeluaran kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun,” ujar Alex dalam keterangan di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2024, di Jakarta. Ia menyoroti kasus-kasus yang belum terungkap terkait layanan jaminan kesehatan, seperti manipulasi billing oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Alex juga menyebutkan jenis penipuan lain yang sering terjadi, termasuk manipulasi data peserta dan penggunaan layanan yang tidak perlu untuk keuntungan pribadi, seperti tindakan medis berlebihan atau pemberian obat yang tidak diperlukan.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK berkomitmen membangun ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait untuk mengurangi risiko kecurangan dan korupsi. “Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Laporkan kecurangan yang terlihat kepada BPJS! Kini ada fitur whistle blower system (WBS) untuk melaporkan hal ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN. Ia mengungkapkan bahwa tahun 2024 adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan transformasi layanan, termasuk memperluas akses kesehatan. “Kedepan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan melalui inovasi seperti simplifikasi administrasi dan digitalisasi layanan,” jelasnya.

Sejak dikeluarkannya Permenkes Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah pencegahan dan penanganan fraud dalam JKN telah dilakukan. KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan BPKP telah bergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) untuk menangani masalah ini. Pada tahun 2023, deteksi kecurangan dilakukan di tiga rumah sakit untuk layanan tertentu, serta penanganan fraud di dua provinsi, Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

 

Sumber : kompas.com

Exit mobile version