Jakarta, Neinews.Org – KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) beras Presiden yang diberikan selama pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini, Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan pengadaan bantuan sosial Presiden dalam penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI pada 2020,” ujar Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Selain Ivo Wongkaren, KPK juga memanggil Budi Susanto, seorang terpidana yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa pada 2020-2021. Pemeriksaan terhadap Budi dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Beberapa pihak lainnya juga dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, antara lain:
- Michael Samantha, Direktur PT Rajawali Agro Mas
- Nur Afny, Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo
- Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap
Sebagaimana diketahui, KPK mulai mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan bansos beras Presiden untuk penanganan pandemi COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara yang terdeteksi adalah Rp 125 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, Rabu (26/5).
Tessa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial pada 2020. Laporan tersebut kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Ivo Wongkaren, yang juga merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP). Ivo sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial.
Sumber : detik.com